Berita , Nasional , Pilihan Editor , Headline
Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Penggunaan Motor Dinas Listrik, Ternyata Ini 4 Tujuannya
Fadila Nur
Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Penggunaan Motor Dinas Listrik, Ternyata Ini 4 Tujuannya
HARIANE - Presiden Jokowi terbitkan Inpres penggunaan motor dinas listrik yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 13 September 2022.
Diketahui, Inpres penggunaan motor dinas listrik yang dikeluarkan Presiden Jokowi adalah Inpres nomor 7 tahun 2022 yang ditujukan pada seluruh menteri di kabinet, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Lembaga Pemerintah non-kementrian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta bupati/walikota di seluruh Indonesia.
Inisiatif Jokowi terbitkan Inpres penggunaan motor dinas listrik bermula dari keinginan Presiden untuk mempercepat penggunaan motor listrik berbasis baterai di Indonesia.
Untuk itu, Presiden pun menyampaikan kesepakatan FIR Indonesia dan Singapura melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada hari Kamis, 8 September 2022.
BACA JUGA : BBM Resmi Naik, Berikut 5 Daftar dan Harga Motor Listrik yang Dijual di Indonesia : Bisa Jadi Solusi