Berita , Nasional , Pilihan Editor , Headline
Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Penggunaan Motor Dinas Listrik, Ternyata Ini 4 Tujuannya
Fadila Nur
Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Penggunaan Motor Dinas Listrik, Ternyata Ini 4 Tujuannya
Selain menghasilkan emisi yang lebih rendah, kendaraan berbasis listrik juga terbukti menyumbang lebih sedikit polutan dibandingkan kendaraan konvensional.
3. Berkontribusi Terhadap Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca
Karena memiliki tingkat emisi gas rumah kaca yang relatif rendah membuat kendaraan berbasis listrik adalah alternatif terbaik untuk dipilih.4. Minim Polusi Suara
Selain minim polusi udara, ternyata kendaraan listrik juga minim polusi suara. Tingkat kebisingan kendaraan listrik hanya berada di 21 desibel, lebih rendah dari tingkat kebisingan di Jakarta yang angkanya mencapai 76 desibel.Detail Inpres nomor 7 Tahun 2022
Inpres nomor 7 tahun 2022 berisi tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.BACA JUGA : Targetkan 6 Juta Motor Listrik pada 2025, Begini Strategi Kementerian ESDMInpres tersebut merupakan salah satu kebijakan strategis dari Presiden Jokowi. Dalam bagian ketiga Inpres tertulis bahwa pengadaan kendaraan dinas listrik dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan konversi kendaraan berbahan bakar fosil menjadi kendaraan bermotor berbasis baterai.