Berita , D.I Yogyakarta

JPW Minta Pelaku Pencabulan Anak di Gunungkidul Dihukum Setimpal

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
JPW Minta Pelaku Pencabulan Anak di Gunungkidul Harus Dihukum Setimpal
(Foto: Freepik)

HARIANE - Kepala Bidang Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba mengatakan tersangka S pelaku pencabulan terhadap 10 anak di Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, harus diberi hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

JPW memastikan akan melakukan pengawalan atas kasus dugaan pencabulan ini agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Karena tidak ada seorang pun dengan latar belakang apa pun yang boleh melakukan seksual (pencabulan) terhadap anak, apa pun alasannya," ujarnya pada Selasa, 06 Agustus 2024.

JPW mengaku prihatin karena kasus kekerasan seksual (pencabulan) terhadap anak masih saja terjadi, meskipun ancaman hukuman bagi pelaku sudah semakin diperberat. 

JPW berharap setempat dalam hal ini Polres Gunungkidul agar proses hukum bagi pelaku berjalan sebagaimana mestinya.

Selain itu, yang menjadi catatan sekaligus evaluasi bagi kepolisian Polres Gunungkidul untuk ke depannya agar tidak terlalu dini menyebut bahwa kasus kekerasan terhadap anak (pencabulan) tidak dapat diproses hukum karena tidak ada laporan dari korban maupun keluarga korban. 

Sementara itu, pihaknya memberikan edukasi kepada masyarakat agar berani melaporkan tindakan kekerasan seksual terhadap anak kepada pihak kepolisian selain melakukan pengawasan terhadap anak. 

Pelaku pencabulan terhadap anak dapat dijerat dengan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak. Pihak kepolisian dapat menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat (1), ayat (2) maupun ayat (5) dan ayat (6). 

Di mana, pada 82 ayat (1) disebutkan pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara sedikit lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 15 miliar.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Ini Akibatnya Jika mengirim Hewan Tanpa Dokumen Melalui Bandara

Ini Akibatnya Jika mengirim Hewan Tanpa Dokumen Melalui Bandara

Senin, 28 April 2025
Diduga Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Jogja-Wonosari, Pemotor Cidera Kepala Berat

Diduga Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Jogja-Wonosari, Pemotor Cidera Kepala Berat

Senin, 28 April 2025
Korban Tenggelam Sungai Progo Berhasil Ditemukan

Korban Tenggelam Sungai Progo Berhasil Ditemukan

Senin, 28 April 2025
Pemerintah Kalurahan Didorong Lakukan Reformasi

Pemerintah Kalurahan Didorong Lakukan Reformasi

Senin, 28 April 2025
Penampakan Kantor Notaris di Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Tutup-Temuan Surat Permintaan Pengembalian ...

Penampakan Kantor Notaris di Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Tutup-Temuan Surat Permintaan Pengembalian ...

Senin, 28 April 2025
Warga Sedayu Korban Tenggelam di Sungai Progo Bantul Ditemukan Tak Bernyawa

Warga Sedayu Korban Tenggelam di Sungai Progo Bantul Ditemukan Tak Bernyawa

Senin, 28 April 2025
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba Selama Sebulan

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba Selama Sebulan

Senin, 28 April 2025
Timbulkan Bau Tak Sedap, Warga Tolak Perluasan ITF Pasar Niten Bantul

Timbulkan Bau Tak Sedap, Warga Tolak Perluasan ITF Pasar Niten Bantul

Senin, 28 April 2025
Puluhan Pelajar Gunungkidul Daftarkan Diri Jadi Calon Siswa Sekolah Rakyat

Puluhan Pelajar Gunungkidul Daftarkan Diri Jadi Calon Siswa Sekolah Rakyat

Senin, 28 April 2025
Beda Pengakuan, Begini Kata Orang yang Sempat Akan Bantu Mbah Tupon Pisah Sertifikat ...

Beda Pengakuan, Begini Kata Orang yang Sempat Akan Bantu Mbah Tupon Pisah Sertifikat ...

Senin, 28 April 2025