Berita , D.I Yogyakarta
Kasus ABG Hamil Disekap 2 Pria di Bantul Berakhir Damai, JPW: Harus Diproses Hukum Secara Serius
HARIANE - Jogja Police Watch (JPW) mengecam aksi becat yang diduga dilakukan oleh dua pria terhadap perempuan yang berusia 17 tahun atau ABG dalam kondisi hamil di Kasihan, Bantul, DIY.
Pasalnya, aksi becat ini justru berakhir damai dengan alasan kasus diselesaikan secara kekeluargaan dan korban enggan membuat laporan ke pihak polisi. Padahal, kasus penyekapan (Pasal 333 KUHPidana) bukan merupakan delik aduan apalagi korbannya adalah perempuan dalam kondisi hamil.
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba menilai kasus tersebut menjadi ironi dalam upaya melindungi hak-hak korban untuk mendapatkan keadilan.
Karena kejahatan seksual terutama terhadap anak diselesaikan secara mediasi atau kekeluargaan. Padahal, negara ini sudah memberlakukan UU TPKS yang secara ketat menjamin perlindungan bagi korban.
"Kasus ABG di Kasihan Bantul DIY ini harus diproses hukum secara serius dan berkeadilan pada korban. Agar memberikan efek jera bagi pelaku," ujarnya Selasa, 27 Agustus 2024.
Pihaknya khawatir jika kasus ini tidak diproses serius secara hukum, maka kasus serupa akan kembali terulang dan tidak ada pertanggungjawaban hukum oleh pelaku karena masih meragukan janin yang dikandung oleh korban.
"Seharusnya Polres Bantul dapat memproses hukum tanpa adanya laporan dari korban sebagaimana yang diatur dalam UU TPKS maupun pasal 333 dalam KUHPidana," ujarnya.****