Berita

Kabar Terbaru Salman Rushdie ‘Ayat-Ayat Setan’ Pasca Ditikam, Sudah Bisa Lakukan Hal Ini

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Kabar Terbaru Salman Rushdie ‘Ayat-Ayat Setan’ Pasca Ditikam, Sudah Bisa Lakukan Hal Ini
Kabar Terbaru Salman Rushdie ‘Ayat-Ayat Setan’ Pasca Ditikam, Sudah Bisa Lakukan Hal Ini
HARIANE – Kabar terbaru Salman Rushdie (75 tahun), penulis novel Ayat-Ayat Setan atau The Satanic Verses, sudah tidak menggunakan ventilator dan sudah bisa bicara per Sabtu, 13 Agustus 2022 waktu New York.
Kabar terbaru Salman Rushdie tersebut disampaikan oleh agen sang penulis yang tidak memberikan keterangan lebih lanjut soal kondisi terkini pasca sang penulis mengalami luka serius setelah ditikam.
Kabar terbaru Salman Rushdie ini merupakan kelanjutan dari peristiwa penikaman sang penulis novel pada Jumat, 12 Agustus 2022, di sebuah acara literasi di New York, oleh seorang pria bernama Hadi Matar.
Sebelumnya, Hadi Matar (24 tahun) yang langsung ditahan oleh Kepolisian New York mengajukan pembelaan tidak bersalah di persidangan, seperti dilansir dari Independent.
BACA JUGA : 5 Fakta Penikaman Penulis Salman Rushdie, Penulis Kontroversial yang Dianggap Menistakan Islam

Kabar Terbaru Salman Rushdie yang Menderita Luka Berat Pasca Ditikam Berulang Kali

Salman Rushdie penulis novel Ayat-Ayat Setan yang dipublikasikan tahun 1988, menderita tiga luka tikaman di leher sebelah kanan, empat di bagian perut, luka tusukan di bagian mata sebelah kanan dan dada, serta luka baret pada paha kanan.
Selain itu, seorang pembicara lainnya yang berada di lokasi kejadian, Ralph Henry Reese (73 tahun) juga turut menjadi korban luka ringan di bagian kepalanya.
Kabar Salman Rushdie terbaru yang kini sudah tidak menggunakan ventilator dan disebut sudah bisa berbicara, sempat menjalani operasi karena luka yang serius.
kabar terbaru Salman Rushdie
Buku Ayat-Ayat Setan yang sebabkan Iran keluarkan fatwa untuk mengekskusi Salman Rushdie. (Foto: Instagram/sonjafelleti)
Pelaku penikaman Rushdie, Hadi Matar yang berasal dari New Jersey mengajukan pembelaan tidak bersalah di depan pengadilan yang dilaksanakan pada Sabtu, 13 Agustus 2022.
Ia dituntut atas tindakan kriminal upaya pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 32 tahun. Jaksa penuntut juga telah menolak pengajuan penangguhan penahanan dan Matar akan kembali dihadirkan di persidangan pada Jumat mendatang.
BACA JUGA : Pelaku Penusukan WNA China di Cikarang Diringkus Polisi, Berikut Kronologi Kejadiannya
Ads Banner

BERITA TERKINI

Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Senin, 30 Juni 2025
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Senin, 30 Juni 2025
Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Senin, 30 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Senin, 30 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi, Cek Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi, Cek Sebelum ...

Senin, 30 Juni 2025
Menanti Putusan Banding dan Sanksi Kedinasan Lurah Sampang Atas Kasus Penyalahgunaan TKD

Menanti Putusan Banding dan Sanksi Kedinasan Lurah Sampang Atas Kasus Penyalahgunaan TKD

Senin, 30 Juni 2025
Kemarau Basah, BPBD Gunungkidul Sebut Belum Ada Permintaan Droping Air

Kemarau Basah, BPBD Gunungkidul Sebut Belum Ada Permintaan Droping Air

Senin, 30 Juni 2025
Puluhan Wisatawan Pantai Gunungkidul Jadi Korban Sengatan Ubur-Ubur

Puluhan Wisatawan Pantai Gunungkidul Jadi Korban Sengatan Ubur-Ubur

Minggu, 29 Juni 2025
Peringatan Hari Bhayangkara ke 79 : Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir

Peringatan Hari Bhayangkara ke 79 : Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir

Minggu, 29 Juni 2025
Dugaan Korupsi TIK: Polda DIY Periksa 8 Saksi, JCW Soroti Eks Kadis

Dugaan Korupsi TIK: Polda DIY Periksa 8 Saksi, JCW Soroti Eks Kadis

Minggu, 29 Juni 2025