Berita , Jabar
Kakak Beradik Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita dalam Koper, ini Peran Pelaku
Ima Rahma Mutia
Begini kronologi dan motif tersangka pembunuhan wanita dalam koper di Cikarang, Bekasi. (PMJ)
“Setelah kedua tersangka bertemu di Tangerang dan memindahkan koper hitam berisi korban, kemudian kedua tersangka kembali menuju ke Bandung melalui Kalimalang. Di situlah, di lokasi tersebut di Kalimalang, kedua tersangka membuang koper yang berisi jasad korban,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka pembunuhan wanita dalam koper dijerat Pasal 339 KUHP dan/atau 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. ****