Berita , D.I Yogyakarta
Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024, Bawaslu Bantul Ingatkan Peserta Tidak Gunakan Knalpot Brong
HARIANE - Menjelang Pemilu 2024, para peserta pemilu akan menjalani kampanye rapat umum yang mulai diselenggarakan 21 Januari sampai 10 Februari 2024.
Terkait hal tersebut Bawaslu Bantul mengimbau kepada peserta pemilu dalam melaksanakan kampanye metode rapat umum untuk mematuhi prosedur dan peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho menyampaikan Bawaslu Bantul telah menyampaikan imbauan secara tertulis kepada seluruh pimpinan parpol tingkat kabupaten Bantul, tim kampanye daerah capres dan cawapres, serta perwakilan calon DPD DIY wilayah Bantul.
Dalam imbauan tersebut disampaikan agar peserta pemilu dalam melaksanakan rapat umum dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam PKPU nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.
“Salah satu penekananya peserta pemilu diminta untuk menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian dan selanjutnya kepolisian akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) kepada peserta pemilu yang bersangkutan,” kata Rifqi, Minggu, 21 Januari 2024.
Selain itu, peserta pemilu juga harus mematuhi ketentuan jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU Bantul melalui Keputusan KPU Bantul nomor 11 Tahun 2024.
Ia berharap dalam rapat umum ini masing-masing peserta pemilu dapat menjaga kondusivitas dan keamanan wilayah Bantul.
Sementara itu Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menambahkan dalam kampanye rapat umum ini Bawaslu juga mengingatkan agar peserta pemilu tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam kampanye antara lain dilarang melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye rapat umum, dilarang melibatkan unsur TNI/POLRI/ ASN maupun perangkat kalurahan sebagai peserta kampanye.
Selain itu peserta kampanye dalam mengikuti rapat umum juga dilarang menggunakan knalpot brong.
“Hal ini karena pada saat kampanye pertemuan terbatas masih ditemukan adanya anak-anak di lokasi kampanye serta knalpot brong yang dipakai oleh peserta kampanye,” terang Didik.
Didik mengatakan dalam kampanye rapat umum, pelaksana kampanye diperkenankan membagikan bahan kampanye seperti yang diatur dalam PKPU 15 tahun 2023 seperti stiker, kaos, kalender, leaflet, dan sebagainya.
Pelaksana kampanye rapat umum diminta juga mendaftarkan juru kampanye yang akan tampil dalam rapat umum tersebut.