HARIANE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY menggelar rapat koordinasi yang diikuti perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 di Melia Purosani Hotel pada Senin, 15 Januari 2024.
Agenda tersebut dilaksanakan dalam rangka persiapan penyusunan jadwal kampanye rapat umum dan pemasangan iklan di media elektronik maupun cetak.
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu jadwal kampanye rapat umum dari KPU RI.
Saat ini pihaknya tengah menginventarisir tempat yang dapat dipergunakan untuk kampanye rapat umum baik itu di kabupaten/kota dan kecamatan.
Pelaksanaan kampanye terbuka akan dimulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024.
“KPU RI kaitannya dengan kampanye rapat umum ini akan menyusun jadwal dan zonasi di seluruh Indonesia. Sampai sekarang kami belum menerima karena di KPU RI masih proses pembahasan,” kata Shidqi, Senin, 15 Januari 2024.
Terkait pelaksanaan kampanye rapat umum, Shidqi menyebut skema dan aturannya tertera di SK Ketua KPU DIY.
Ia menyampaikan kampanye rapat umum harus dilaksanakan di tempat yang lapang dan terbuka dengan kapasitas maksimal 3.000 orang.
Namun jika lokasi pelaksanaannya dapat menampung lebih banyak orang akan lebih baik.
Sementara pengaturan jadwal kampanye dilakukan untuk mengantisipasi pertemuan kampanye partai-partai besar.
Jadwal tersebut dirancang untuk mencegah potensi pertemuan dalam waktu bersamaan.
“Kita atur jadwal dan lokasi agar antar paslon, tim kampanye dan partai-partai politik tidak bertemu dalam satu titik dan satu waktu. Jadwal diatur KPU RI,” jelasnya.