Berita
Kapal Rusak Hingga Hanyut, 2 Nelayan Aceh yang Ditahan di Malaysia Berhasil Dipulangkan
HARIANE - Dua orang nelayan Aceh yang ditahan di Malaysia akhirnya bisa dipulangkan ke Indonesia oleh pemerintah.
Nelayan tersebut sebelumnya mengaku tidak sengaja masuk ke wilayah perairan Malaysia ketika sedang beraktivitas menangkap ikan.
Penahanan dilakukan selama kurang lebih 20 hari sebelum akhirnya dua nelayan tersebut bisa dipulangkan oleh pihak otoritas Indonesia.
Nelayan yang tak disebutkan identitasnya itu dibebaskan oleh pihak otoritas Malaysia yaitu Depot Imigresen Belantik, Jabatan Imigresen Malaysa Negeri Kedah pada Minggu, 25 Februari 2024.
Pemulangan kedua nelayan dilakukan melalui langkah-langkah seperti pendekatan dan komunikasi kepada pihak berwenang termasuk kepada Ibu Pejabat Daerah atau Polres Kuala Muda dan Depot Imigresen Belantik, menurut keterangan tertulis yang dirilis Kementerian Luar Negeri RI.
Kemenlu mengungkapkan informasi soal adanya dua nelayan Aceh yang ditahan di Malaysia pertama kali diterima oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 5 Februari 2024 lalu.
Penahanan dilakukan karena dua nelayan tersebut dianggap memasuki wilayah perairan Malaysia tanpa memiliki dokumen yang sah.
“Pemulangan dua nelayan dilakukan pada tanggal 25 Februari 2024, pukul 16.40 waktu Penang dengan menggunakan pesawat rute Penang – Medan. Perkembangan terakhir yang kami terima, kedua nelayan sudah tiba di Bandara Kuala Namu, Sumut dan diterima oleh PSDKP Belawan untuk melanjutkan perjalanan ke Aceh," ujar Konjen RI Penang, Wanton Saragih.
Komunikasi dilakukan mulai dari Satgas Perlindungan WNI KJRI Penang dengan PD (Polres) Kuala Muda Kedah, diikuti dengan kunjungan Konsul Jenderal RI Penang, Wanton Saragih bersama pejabat di lingkungan KJRI Penang ke IPD Kuala Muda Kedah, tempat kedua nelayan tersebut ditahan.
KJRI Penang pun melakukan negosiasi untuk membebaskan nelayan Aceh yang ditahan di Malaysia dengan argumen bahwa peristiwa tersebut terjadi secara tidak sengaja.
Kedua nelayan pada awalnya berlayar dari Aceh Utara pada 31 Januari 2024 untuk mencari ikan, kemudian keesokan harinya yaitu pada 1 Februari 2024 kapal yang ditumpangi mengalami kerusakan mesin.
Kapal pun akhirnya hanyut terbawa arus hingga masuk ke wilayah perairan Malaysia. Kapal nelayan tersebut ditemukan Polisi Maritim Kedah pada 3 Februari 2024.