Berita , D.I Yogyakarta

Bisa Dipenjara, Kapolres Kulon Progo Imbau Masyarakat Tidak Menerbangkan Balon Udara Tanpa Ijin

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
balon udara tanpa ijin
Sebuah balon udara masuk landasan pacu Bandara YIA Kulon Progo. (Instagram/@merapi_uncover)

HARIANE - Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setyowati mengimbau masyarakat tidak menerbangkan balon udara tanpa ijin.

Hal ini lantaran berpotensi mengganggu penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).

"Demi keselamatan penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta, masyarakat dilarang menerbangkan balon udara yang tidak berijin," katanya Sabtu, 20 April 2024.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa penerbangan balon udara ilegal (tidak berijin) merupakan tindakan yang terlarang. Bagi pelaku yang melakukan penerbangan balon udara ilegal bisa dipidana penjara.

"Pelaku pelepasan balon udara secara liar itu bisa dihukum pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar)," jelasnya.

Bagi masyarakat yang akan menerbangkan balon udara harus melapor ke pihak-pihak yang terkait.

"Kalau ada masyarakat yang akan menerbangkan balon udara, wajib melaporkan kepada pemda, kepolisian, atau kantor otoritas bandar udara," ujarnya.

Adapun ketentuan penerbangan balon udara di Kulon Progo meliputi hal-hal berikut ini:

1. Ijin ke Pemda, Polres dan Otoritas Bandara minimal 3 hari sebelum waktu pelaksanaan. 

2. Ukuran balon udara maksimal berdiameter 4 meter, tinggi maksimal 7 meter dengan minimal 3 tali tambatan (maksimal ketinggian 150 meter).

3. Dilarang menerbangkan balon udara mengunakan api dan bahan peledak.

4. Dilaksanakan pada saat matahari terbit hingga matahari terbenam.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Jumat, 28 Maret 2025
Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Jumat, 28 Maret 2025
Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Jumat, 28 Maret 2025
Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Jumat, 28 Maret 2025
Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Kamis, 27 Maret 2025
Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Kamis, 27 Maret 2025
KAI Daop 6 Yogyakarta Siagakan Pos Kesehatan di 3 Stasiun

KAI Daop 6 Yogyakarta Siagakan Pos Kesehatan di 3 Stasiun

Kamis, 27 Maret 2025
Catet! Ini Jalur Alternatif di Bantul Selama Libur Lebaran 2025 untuk Hindari Macet

Catet! Ini Jalur Alternatif di Bantul Selama Libur Lebaran 2025 untuk Hindari Macet

Kamis, 27 Maret 2025
Dinkes Bantul Pastikan Masyarakat Tetap Bisa Akses Layanan Puskesmas Selama Libur Lebaran

Dinkes Bantul Pastikan Masyarakat Tetap Bisa Akses Layanan Puskesmas Selama Libur Lebaran

Kamis, 27 Maret 2025
Pasar Argosari Gunungkidul Sepi Jelang Lebaran, Ini Penjelasan Dinas Perdagangan

Pasar Argosari Gunungkidul Sepi Jelang Lebaran, Ini Penjelasan Dinas Perdagangan

Kamis, 27 Maret 2025