Berita , D.I Yogyakarta

Bisa Dipenjara, Kapolres Kulon Progo Imbau Masyarakat Tidak Menerbangkan Balon Udara Tanpa Ijin

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
balon udara tanpa ijin
Sebuah balon udara masuk landasan pacu Bandara YIA Kulon Progo. (Instagram/@merapi_uncover)

HARIANE - Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setyowati mengimbau masyarakat tidak menerbangkan balon udara tanpa ijin.

Hal ini lantaran berpotensi mengganggu penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).

"Demi keselamatan penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta, masyarakat dilarang menerbangkan balon udara yang tidak berijin," katanya Sabtu, 20 April 2024.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa penerbangan balon udara ilegal (tidak berijin) merupakan tindakan yang terlarang. Bagi pelaku yang melakukan penerbangan balon udara ilegal bisa dipidana penjara.

"Pelaku pelepasan balon udara secara liar itu bisa dihukum pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar)," jelasnya.

Bagi masyarakat yang akan menerbangkan balon udara harus melapor ke pihak-pihak yang terkait.

"Kalau ada masyarakat yang akan menerbangkan balon udara, wajib melaporkan kepada pemda, kepolisian, atau kantor otoritas bandar udara," ujarnya.

Adapun ketentuan penerbangan balon udara di Kulon Progo meliputi hal-hal berikut ini:

1. Ijin ke Pemda, Polres dan Otoritas Bandara minimal 3 hari sebelum waktu pelaksanaan. 

2. Ukuran balon udara maksimal berdiameter 4 meter, tinggi maksimal 7 meter dengan minimal 3 tali tambatan (maksimal ketinggian 150 meter).

3. Dilarang menerbangkan balon udara mengunakan api dan bahan peledak.

4. Dilaksanakan pada saat matahari terbit hingga matahari terbenam.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025
Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 29 Mei 2025
ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

Kamis, 29 Mei 2025
Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Kamis, 29 Mei 2025
Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kamis, 29 Mei 2025
Buka Jalur Baru, Dishub Bantul Mau Tambah Armada Bus Sekolah Gratis

Buka Jalur Baru, Dishub Bantul Mau Tambah Armada Bus Sekolah Gratis

Kamis, 29 Mei 2025
Demi Keselamatan dan Kenyamanan, Arab Saudi Imbau Jemaah Patuhi 9 Imbauan ini

Demi Keselamatan dan Kenyamanan, Arab Saudi Imbau Jemaah Patuhi 9 Imbauan ini

Kamis, 29 Mei 2025
Daftar Jemaah Haji Berangkat 30 Mei 2025, Cek Juga Jam Keberangkatannya Disini

Daftar Jemaah Haji Berangkat 30 Mei 2025, Cek Juga Jam Keberangkatannya Disini

Kamis, 29 Mei 2025
Pemilik Bangunan Liar di Pantai Drini dan Besole Ikhlas Bongkar Sendiri Bangunannya, Minta ...

Pemilik Bangunan Liar di Pantai Drini dan Besole Ikhlas Bongkar Sendiri Bangunannya, Minta ...

Kamis, 29 Mei 2025