Berita , D.I Yogyakarta

Bisa Dipenjara, Kapolres Kulon Progo Imbau Masyarakat Tidak Menerbangkan Balon Udara Tanpa Ijin

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
balon udara tanpa ijin
Sebuah balon udara masuk landasan pacu Bandara YIA Kulon Progo. (Instagram/@merapi_uncover)

HARIANE - Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setyowati mengimbau masyarakat tidak menerbangkan balon udara tanpa ijin.

Hal ini lantaran berpotensi mengganggu penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).

"Demi keselamatan penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta, masyarakat dilarang menerbangkan balon udara yang tidak berijin," katanya Sabtu, 20 April 2024.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa penerbangan balon udara ilegal (tidak berijin) merupakan tindakan yang terlarang. Bagi pelaku yang melakukan penerbangan balon udara ilegal bisa dipidana penjara.

"Pelaku pelepasan balon udara secara liar itu bisa dihukum pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar)," jelasnya.

Bagi masyarakat yang akan menerbangkan balon udara harus melapor ke pihak-pihak yang terkait.

"Kalau ada masyarakat yang akan menerbangkan balon udara, wajib melaporkan kepada pemda, kepolisian, atau kantor otoritas bandar udara," ujarnya.

Adapun ketentuan penerbangan balon udara di Kulon Progo meliputi hal-hal berikut ini:

1. Ijin ke Pemda, Polres dan Otoritas Bandara minimal 3 hari sebelum waktu pelaksanaan. 

2. Ukuran balon udara maksimal berdiameter 4 meter, tinggi maksimal 7 meter dengan minimal 3 tali tambatan (maksimal ketinggian 150 meter).

3. Dilarang menerbangkan balon udara mengunakan api dan bahan peledak.

4. Dilaksanakan pada saat matahari terbit hingga matahari terbenam.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hasil Mediasi Ibu-Ibu dan Pengendara yang Dianiaya Berakhir Damai, Pelaku Miliki Riwayat Depresi

Hasil Mediasi Ibu-Ibu dan Pengendara yang Dianiaya Berakhir Damai, Pelaku Miliki Riwayat Depresi

Minggu, 06 Juli 2025
Waspada, Potensi Kemunculan Rawe di Kawasan Pantai Kulonprogo

Waspada, Potensi Kemunculan Rawe di Kawasan Pantai Kulonprogo

Minggu, 06 Juli 2025
Puro Pakualaman Gelar Hajad Dalem di Pantai Glagah

Puro Pakualaman Gelar Hajad Dalem di Pantai Glagah

Minggu, 06 Juli 2025
Ganjar Pranowo: Ideologi Pancasila dapat Dijalankan dengan Praktek Nyata

Ganjar Pranowo: Ideologi Pancasila dapat Dijalankan dengan Praktek Nyata

Minggu, 06 Juli 2025
Tidak Terima Diklakson, Seorang Ibu-Ibu di Gunungkidul Marahi Pengendara Lain Hingga Meludah

Tidak Terima Diklakson, Seorang Ibu-Ibu di Gunungkidul Marahi Pengendara Lain Hingga Meludah

Minggu, 06 Juli 2025
Diduga Rem Blong, Bus Pariwisata Terperosok di Jalur Pantai Gunungkidul

Diduga Rem Blong, Bus Pariwisata Terperosok di Jalur Pantai Gunungkidul

Minggu, 06 Juli 2025
Saatnya Danais Melahirkan Karya, Bukan Hanya Panggung Upacara

Saatnya Danais Melahirkan Karya, Bukan Hanya Panggung Upacara

Minggu, 06 Juli 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 7 Juli 2025, Cek Kloter dan Embarkasinya Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 7 Juli 2025, Cek Kloter dan Embarkasinya Disini

Minggu, 06 Juli 2025
Deretan Mobil VW Hingga Porsche Klasik Siap Dipamerkan di Jogja Volkswagen Festival

Deretan Mobil VW Hingga Porsche Klasik Siap Dipamerkan di Jogja Volkswagen Festival

Minggu, 06 Juli 2025
Tabrak Lari di Warungasem Batang Dini Hari Tadi, Korban Pria Dewasa dan Anak ...

Tabrak Lari di Warungasem Batang Dini Hari Tadi, Korban Pria Dewasa dan Anak ...

Minggu, 06 Juli 2025