Berita , D.I Yogyakarta

Bisa Dipenjara, Kapolres Kulon Progo Imbau Masyarakat Tidak Menerbangkan Balon Udara Tanpa Ijin

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
balon udara tanpa ijin
Sebuah balon udara masuk landasan pacu Bandara YIA Kulon Progo. (Instagram/@merapi_uncover)

HARIANE - Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setyowati mengimbau masyarakat tidak menerbangkan balon udara tanpa ijin.

Hal ini lantaran berpotensi mengganggu penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).

"Demi keselamatan penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta, masyarakat dilarang menerbangkan balon udara yang tidak berijin," katanya Sabtu, 20 April 2024.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa penerbangan balon udara ilegal (tidak berijin) merupakan tindakan yang terlarang. Bagi pelaku yang melakukan penerbangan balon udara ilegal bisa dipidana penjara.

"Pelaku pelepasan balon udara secara liar itu bisa dihukum pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar)," jelasnya.

Bagi masyarakat yang akan menerbangkan balon udara harus melapor ke pihak-pihak yang terkait.

"Kalau ada masyarakat yang akan menerbangkan balon udara, wajib melaporkan kepada pemda, kepolisian, atau kantor otoritas bandar udara," ujarnya.

Adapun ketentuan penerbangan balon udara di Kulon Progo meliputi hal-hal berikut ini:

1. Ijin ke Pemda, Polres dan Otoritas Bandara minimal 3 hari sebelum waktu pelaksanaan. 

2. Ukuran balon udara maksimal berdiameter 4 meter, tinggi maksimal 7 meter dengan minimal 3 tali tambatan (maksimal ketinggian 150 meter).

3. Dilarang menerbangkan balon udara mengunakan api dan bahan peledak.

4. Dilaksanakan pada saat matahari terbit hingga matahari terbenam.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tanggapan Haedar Nashir Soal Pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan

Tanggapan Haedar Nashir Soal Pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan

Kamis, 13 Februari 2025 12:38 WIB
Komunitas Madura Temui Gubernur DIY Usai Beredar Surat Tantangan Carok, Ini Saran Sri ...

Komunitas Madura Temui Gubernur DIY Usai Beredar Surat Tantangan Carok, Ini Saran Sri ...

Kamis, 13 Februari 2025 11:46 WIB
Tunggu Aturan Pusat, 3 Kalurahan di Gunungkidul Belum Bisa Lakukan PAW Lurah

Tunggu Aturan Pusat, 3 Kalurahan di Gunungkidul Belum Bisa Lakukan PAW Lurah

Kamis, 13 Februari 2025 11:02 WIB
Kemenag : Seluruh Jamaah Haji Reguler 2025 Wajib Punya BPJS Aktif

Kemenag : Seluruh Jamaah Haji Reguler 2025 Wajib Punya BPJS Aktif

Kamis, 13 Februari 2025 09:47 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 13 Februari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 13 Februari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 13 Februari 2025 09:46 WIB
Dampak Efisiensi Anggaran, Pemkab Gunungkidul Tidak Lagi Rapat di Hotel

Dampak Efisiensi Anggaran, Pemkab Gunungkidul Tidak Lagi Rapat di Hotel

Kamis, 13 Februari 2025 09:46 WIB
Kemarin Turun, Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 13 Februari 2025 Naik Lagi!

Kemarin Turun, Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 13 Februari 2025 Naik Lagi!

Kamis, 13 Februari 2025 09:46 WIB
Pemkab Bantul Pastikan Tidak Ada Pengurangan Pegawai Honorer Pasca Inpres Efisiensi Anggaran

Pemkab Bantul Pastikan Tidak Ada Pengurangan Pegawai Honorer Pasca Inpres Efisiensi Anggaran

Rabu, 12 Februari 2025 22:26 WIB
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Februari 2025 Secara Online

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Februari 2025 Secara Online

Rabu, 12 Februari 2025 21:41 WIB
ATM Bank BPD DIY di Kulon Progo Hampir Dibobol Maling, Polisi Lakukan Penyelidikan

ATM Bank BPD DIY di Kulon Progo Hampir Dibobol Maling, Polisi Lakukan Penyelidikan

Rabu, 12 Februari 2025 20:58 WIB