Berita , D.I Yogyakarta
Bisa Dipenjara, Kapolres Kulon Progo Imbau Masyarakat Tidak Menerbangkan Balon Udara Tanpa Ijin
Tim Red 3
Sebuah balon udara masuk landasan pacu Bandara YIA Kulon Progo. (Instagram/@merapi_uncover)
5. Lokasi penambatan balon udara tidak pada kawasan pemukiman, kawasan yang terdapat kabel listrik, atau SPBU.
Selain itu, waktu penerbangan juga harus sesuai dengan ijin dari otoritas bandara karena trafik penerbangan di Bandara YIA saat ini sangat padat. ****