HARIANE - Video yang menampilkan sebuah benda sejenis lampion nyangkut pohon di Sewon, Bantul viral di media sosial.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @merapi_uncover pada Senin, 6 Mei 2024 malam dan mendapatkan puluhan ribu likes.
"Mohon diloloskan min baru saja pukul 23:52 ada sejenis lampion atau balon udara lewat di jalan parangtritis selatan bangjo druwo. Posisi nyantel dipohon dan api tidak mau padam," unggah akun tersebut.
Dalam video yang diunggah, terlihat lampion atau lentera yang terbang melintas di udara kemudian mendarat di sebuah pohon.
Meski telah mendarat, api pada lampion tersebut terlihat masih menyala.
Terkait dengan hal tersebut, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengonfirmasi peristiwa dalam video itu.
"Iya, di wilayah Sewon tadi," katanya Selasa, 7 Mei 2024, dilansir dari laman resmi Polres Bantul.
Setelah mendapat laporan pada hari ini pukul 05.30 WIB, pihaknya bersama warga sekitar kemudian mengevakuasi balon berdiameter 50 cm tersebut.
Meskipun tidak ada korban jiwa maupun materi, ia mengingatkan masyarakat terkait bahaya penerbangan lampion atau balon udara, terlebih yang menggunakan bahan bakar atau petasan.
“Ada resiko besar yang mengintai jika masyarakat tetap nekat membuat dan menerbangkan balon udara. Selain dapat mengancam keselamatan penerbangan, balon udara juga berpotensi memicu terjadinya kebakaran, baik kebakaran lahan, maupun pemukiman, serta korsleting listrik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jeffry juga menyampaikan bahwa saat ini telah ada larangan penerbangan balon udara secara tegas, termuat dalam UU No. 1/2009 tentang Penerbangan.
Penggunaan atau menerbangkan balon udara tanpa ijin dapat dipidanakan 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.