Berita , D.I Yogyakarta

Viral Lampion Nyangkut Pohon di Sewon Bantul, Begini Kata Polisi

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
lampion nyangkut pohon di sewon
Lampion yang terbang di Sewon, Bantul sebelum mendarat di pohon. (Instagram/@merapi_uncover)

HARIANE - Video yang menampilkan sebuah benda sejenis lampion nyangkut pohon di Sewon, Bantul viral di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @merapi_uncover pada Senin, 6 Mei 2024 malam dan mendapatkan puluhan ribu likes

"Mohon diloloskan min baru saja pukul 23:52 ada sejenis lampion atau balon udara lewat di jalan parangtritis selatan bangjo druwo. Posisi nyantel dipohon dan api tidak mau padam," unggah akun tersebut.

Dalam video yang diunggah, terlihat lampion atau lentera yang terbang melintas di udara kemudian mendarat di sebuah pohon.

Meski telah mendarat, api pada lampion tersebut terlihat masih menyala.

Terkait dengan hal tersebut, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengonfirmasi peristiwa dalam video itu. 

"Iya, di wilayah Sewon tadi," katanya Selasa, 7 Mei 2024, dilansir dari laman resmi Polres Bantul.

Setelah mendapat laporan pada hari ini pukul 05.30 WIB, pihaknya bersama warga sekitar kemudian mengevakuasi balon berdiameter 50 cm tersebut. 

Meskipun tidak ada korban jiwa maupun materi, ia mengingatkan masyarakat terkait bahaya penerbangan lampion atau balon udara, terlebih yang menggunakan bahan bakar atau petasan.

“Ada resiko besar yang mengintai jika masyarakat tetap nekat membuat dan menerbangkan balon udara. Selain dapat mengancam keselamatan penerbangan, balon udara juga berpotensi memicu terjadinya kebakaran, baik kebakaran lahan, maupun pemukiman, serta korsleting listrik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jeffry juga menyampaikan bahwa saat ini telah ada larangan penerbangan balon udara secara tegas, termuat dalam UU No. 1/2009 tentang Penerbangan.

Penggunaan atau menerbangkan balon udara tanpa ijin dapat dipidanakan 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Diduga Mengantuk, Pemotor Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik di Tanjung Barat Dini Hari ...

Diduga Mengantuk, Pemotor Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik di Tanjung Barat Dini Hari ...

Selasa, 22 Juli 2025
Penutupan Jalan Honggowongso Solo 22—23 Juli 2025, Ada Peringatan Haul Kyai Ahmad Siroj ...

Penutupan Jalan Honggowongso Solo 22—23 Juli 2025, Ada Peringatan Haul Kyai Ahmad Siroj ...

Selasa, 22 Juli 2025
Investasi Tembus Rp 421 Miliar, Pemkab Gunungkidul Upayakan Pemerataan di Zona Utara

Investasi Tembus Rp 421 Miliar, Pemkab Gunungkidul Upayakan Pemerataan di Zona Utara

Selasa, 22 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 Juli 2025 Meroket! Naik Rp 19 ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 Juli 2025 Meroket! Naik Rp 19 ...

Selasa, 22 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 22 Juli 2025 Naik Drastis, Cek Daftarnya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 22 Juli 2025 Naik Drastis, Cek Daftarnya ...

Selasa, 22 Juli 2025
Jadwal KRL Solo Jogja 22-28 Juli 2025, Kereta Melewati Wilayah Klaten

Jadwal KRL Solo Jogja 22-28 Juli 2025, Kereta Melewati Wilayah Klaten

Selasa, 22 Juli 2025
BEM SI Bakal Gelar Aksi Serentak 25-27 dan 28 Juli 2025, Kritisi Kebijakan ...

BEM SI Bakal Gelar Aksi Serentak 25-27 dan 28 Juli 2025, Kritisi Kebijakan ...

Senin, 21 Juli 2025
Polres Kulon Progo Selidiki Kasus Pencurian Toko Berjejaring

Polres Kulon Progo Selidiki Kasus Pencurian Toko Berjejaring

Senin, 21 Juli 2025
Kebakaran di Tambora Jakbar Hari ini Hanguskan 70 Rumah, Polisi Dirikan Posko

Kebakaran di Tambora Jakbar Hari ini Hanguskan 70 Rumah, Polisi Dirikan Posko

Senin, 21 Juli 2025
Koperasi Merah Putih di Kulon Progo Siap secara Kelembagaan

Koperasi Merah Putih di Kulon Progo Siap secara Kelembagaan

Senin, 21 Juli 2025