Berita , D.I Yogyakarta
Bisa Dipenjara, Kapolres Kulon Progo Imbau Masyarakat Tidak Menerbangkan Balon Udara Tanpa Ijin
HARIANE - Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setyowati mengimbau masyarakat tidak menerbangkan balon udara tanpa ijin.
Hal ini lantaran berpotensi mengganggu penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).
"Demi keselamatan penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta, masyarakat dilarang menerbangkan balon udara yang tidak berijin," katanya Sabtu, 20 April 2024.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa penerbangan balon udara ilegal (tidak berijin) merupakan tindakan yang terlarang. Bagi pelaku yang melakukan penerbangan balon udara ilegal bisa dipidana penjara.
"Pelaku pelepasan balon udara secara liar itu bisa dihukum pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar)," jelasnya.
Bagi masyarakat yang akan menerbangkan balon udara harus melapor ke pihak-pihak yang terkait.
"Kalau ada masyarakat yang akan menerbangkan balon udara, wajib melaporkan kepada pemda, kepolisian, atau kantor otoritas bandar udara," ujarnya.
Adapun ketentuan penerbangan balon udara di Kulon Progo meliputi hal-hal berikut ini:
1. Ijin ke Pemda, Polres dan Otoritas Bandara minimal 3 hari sebelum waktu pelaksanaan.
2. Ukuran balon udara maksimal berdiameter 4 meter, tinggi maksimal 7 meter dengan minimal 3 tali tambatan (maksimal ketinggian 150 meter).
3. Dilarang menerbangkan balon udara mengunakan api dan bahan peledak.
4. Dilaksanakan pada saat matahari terbit hingga matahari terbenam.