Berita , D.I Yogyakarta , Artikel
Kasus Curhat Berujung Pengeroyokan di Jogja, Polsek Mergangsan Amankan 4 Orang Pelaku
Tri Lestari
Siaran pers terkait kasus curhat berujung pengeroyokan di Jogja oleh Polsek Mergangsan. (Foto: Polresjogja)
Kemudian teguran dari pelaku AC kepada korban tersebut beredar di sebuah grup WhatsApp ibu-ibu yang juga diikuti oleh AC dan istri korban sebagai anggota.
Korban yang mengetahui teguran dari pelaku terhadap dirinya beredar di grup tersebut kemudian tidak terima hingga akhirnya menimbulkan pertengkaran dan berujung pengeroyokan.
Kemudian warga sekitar yang mendengar keributan menghubungi Polsek Mergangsan yang kemudian mengamankan para pelaku.
BACA JUGA : Pemda DIY Sosialisasi Prosedur SP2020 Lanjutan Yogyakarta, Begini Ciri Penampakan Petugas BPS ResmiDari hasil penyelidikan, diketahui kronologi aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban. Pelaku SL memukul korban sekali dan menyundutkan rokok sebanyak delapan kali ke tubuh korban. Pelaku YF menendang telinga kanan satu kali dan memukul sebanyak lima kali. Sedangkan pelaku AC menampar pipi dan menjambak rambut serta memukul empat kali. Kemudian atas perbuatan mereka, para pelaku tersebut dijerat Pasal 170 KUHP denagn ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Demikian informasi mengenai kasus curhat berujung pengeroyokan di Jogja yang berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian Sektor Mergangsan. ****