Berita , D.I Yogyakarta

Kasus Dugaan Korupsi di PMI Kota Yogyakarta, 1 Tersangka Ditahan Karena Musnahkan Barang Bukti

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Kasus Dugaan Korupsi di PMI Kota Yogyakarta, 1 Tersangka Ditahan Karena Musnahkan Barang Bukti
Tersangka dugaan korupsi di PMI Kota Yogyakarta sempat ingin musnahkan dokumen keuangan. (Foto: Istimewa)

HARIANE - Kejaksaan Negeri Yogyakarta menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PMI Kota Yogyakarta pada Kamis, 15 Februari 2024.

Tersangka berinisial MT merupakan Pelaksana Tugas Harian PMI Kota Yogyakarta untuk periode 2021-2026. 

Penahanan terhadap MT dilakukan setelah Jaksa Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. MT akan ditahan di Rutan LP Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak 15 Februari 2024 hingga 5 Maret 2024. 

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Hariane.com, MT pada 20 November 2021 dan pada 7 Juni 2022 memerintahkan staff PMI Kota Yogyakarta untuk mengeluarkan berkas dan dokumen keuangan periode 2016-2021 dari gudang arsip, filing kabinet, dan juga lemari-lemari penyimpanan lainnya. Tujuannya adalah untuk memusnahkan dokumen-dokumen keuangan tersebut. 

Adapun dokumen yang dimusnahkan antara lain berkas keuangan berupa pembukuan, laporan keuangan, kwitansi, nota-nota, dan lainnya. 

Tersangka dugaan korupsi di PMI Kota Yogyakarta tersebut memerintahkan kepada staffnya untuk menghubungi UD. Sregep yg bergerak di bidang usaha pencacahan kertas dengan maksud agar dokumen keuangan diolah menjadi bubur kertas.

Akibat perbuatan tersangka MT yang telah memusnahkan dokumen keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016-2021 mengakibatkan audit keuangan PMI Kota Yogyakarta menjadi terkendala. 

Penanganan Kasus Dugaan Korupsi PMI Kota Yogyakarta untuk Berikan Efek Jera

Perbuatan tersangka MT melanggar Pasal 10 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan terhadap tersangka MT dimaksudkan guna mempercepat proses penyidikan karena ada risiko tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau merusak barang bukti dalam proses perkara sebagaimana dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP.

Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Saptana Setya Budi, S.H.,M.H menekankan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi di PMI Kota Yogyakarta untuk  memberikan efek jera bagi tersangka MT maupun orang lain agar menjadi pembelajaran bagi siapa saja untuk tidak melakukan perbuatan menghilangkan atau memusnahkan dokumen-dokumen pengelolaan keuangan negara dengan maksud untuk menutup-nutupi perbuatan korupsi. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Sabtu, 07 Juni 2025
Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Sabtu, 07 Juni 2025
Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Sabtu, 07 Juni 2025
Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025