Berita , D.I Yogyakarta

Kasus Dugaan Korupsi di PMI Kota Yogyakarta, 1 Tersangka Ditahan Karena Musnahkan Barang Bukti

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Kasus Dugaan Korupsi di PMI Kota Yogyakarta, 1 Tersangka Ditahan Karena Musnahkan Barang Bukti
Tersangka dugaan korupsi di PMI Kota Yogyakarta sempat ingin musnahkan dokumen keuangan. (Foto: Istimewa)

HARIANE - Kejaksaan Negeri Yogyakarta menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PMI Kota Yogyakarta pada Kamis, 15 Februari 2024.

Tersangka berinisial MT merupakan Pelaksana Tugas Harian PMI Kota Yogyakarta untuk periode 2021-2026. 

Penahanan terhadap MT dilakukan setelah Jaksa Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. MT akan ditahan di Rutan LP Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak 15 Februari 2024 hingga 5 Maret 2024. 

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Hariane.com, MT pada 20 November 2021 dan pada 7 Juni 2022 memerintahkan staff PMI Kota Yogyakarta untuk mengeluarkan berkas dan dokumen keuangan periode 2016-2021 dari gudang arsip, filing kabinet, dan juga lemari-lemari penyimpanan lainnya. Tujuannya adalah untuk memusnahkan dokumen-dokumen keuangan tersebut. 

Adapun dokumen yang dimusnahkan antara lain berkas keuangan berupa pembukuan, laporan keuangan, kwitansi, nota-nota, dan lainnya. 

Tersangka dugaan korupsi di PMI Kota Yogyakarta tersebut memerintahkan kepada staffnya untuk menghubungi UD. Sregep yg bergerak di bidang usaha pencacahan kertas dengan maksud agar dokumen keuangan diolah menjadi bubur kertas.

Akibat perbuatan tersangka MT yang telah memusnahkan dokumen keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016-2021 mengakibatkan audit keuangan PMI Kota Yogyakarta menjadi terkendala. 

Penanganan Kasus Dugaan Korupsi PMI Kota Yogyakarta untuk Berikan Efek Jera

Perbuatan tersangka MT melanggar Pasal 10 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan terhadap tersangka MT dimaksudkan guna mempercepat proses penyidikan karena ada risiko tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau merusak barang bukti dalam proses perkara sebagaimana dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP.

Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Saptana Setya Budi, S.H.,M.H menekankan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi di PMI Kota Yogyakarta untuk  memberikan efek jera bagi tersangka MT maupun orang lain agar menjadi pembelajaran bagi siapa saja untuk tidak melakukan perbuatan menghilangkan atau memusnahkan dokumen-dokumen pengelolaan keuangan negara dengan maksud untuk menutup-nutupi perbuatan korupsi. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pembubaran Ibadah di Tangsel, Salah Satunya Ketua RT

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pembubaran Ibadah di Tangsel, Salah Satunya Ketua RT

Selasa, 07 Mei 2024 22:01 WIB
Imbas Penutupan TPA Piyungan, Pelaku Usaha Pengangkut Sampah Mengeluh Tak Bisa Beroperasi

Imbas Penutupan TPA Piyungan, Pelaku Usaha Pengangkut Sampah Mengeluh Tak Bisa Beroperasi

Selasa, 07 Mei 2024 21:47 WIB
Seleksi PPK Pilkada 2024, 207 Peserta Jalani Tes Tertulis Dengan Metode CAT

Seleksi PPK Pilkada 2024, 207 Peserta Jalani Tes Tertulis Dengan Metode CAT

Selasa, 07 Mei 2024 20:17 WIB
Lestarikan Tembang Macapat, Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Gelar Macapat Senja Ketiga Kalinya

Lestarikan Tembang Macapat, Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Gelar Macapat Senja Ketiga Kalinya

Selasa, 07 Mei 2024 20:12 WIB
Nasdem dan Demokrat Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati, Beberapa Tokoh Mulai ...

Nasdem dan Demokrat Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati, Beberapa Tokoh Mulai ...

Selasa, 07 Mei 2024 20:03 WIB
Pilkada Serentak 2024, DPD Golkar Mulai Lakukan Survei Elektabilitas Pekan Ini

Pilkada Serentak 2024, DPD Golkar Mulai Lakukan Survei Elektabilitas Pekan Ini

Selasa, 07 Mei 2024 19:47 WIB
Rawan Tumpahan Solar, Polisi-Relawan Slumprit Open Donasi Karung Wadah Serbuk Kayu untuk Disiagakan

Rawan Tumpahan Solar, Polisi-Relawan Slumprit Open Donasi Karung Wadah Serbuk Kayu untuk Disiagakan

Selasa, 07 Mei 2024 19:43 WIB
Sambut HUT Kabupaten Sleman ke-108, Pegawai Lingkungan Pemkab Ikuti Lomba Olahraga Tradisional

Sambut HUT Kabupaten Sleman ke-108, Pegawai Lingkungan Pemkab Ikuti Lomba Olahraga Tradisional

Selasa, 07 Mei 2024 16:14 WIB
Jaga Kualitas Udara, Pemkab Sleman Lakukan Uji Emisi Kendaraan Gratis

Jaga Kualitas Udara, Pemkab Sleman Lakukan Uji Emisi Kendaraan Gratis

Selasa, 07 Mei 2024 16:04 WIB
KPU Bantul Ingatkan Caleg Terpilih Laporkan LHKPN Sebelum Dilantik

KPU Bantul Ingatkan Caleg Terpilih Laporkan LHKPN Sebelum Dilantik

Selasa, 07 Mei 2024 15:45 WIB