Berita , D.I Yogyakarta

Kasus Dugaan Korupsi di PMI Kota Yogyakarta, 1 Tersangka Ditahan Karena Musnahkan Barang Bukti

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Kasus Dugaan Korupsi di PMI Kota Yogyakarta, 1 Tersangka Ditahan Karena Musnahkan Barang Bukti
Tersangka dugaan korupsi di PMI Kota Yogyakarta sempat ingin musnahkan dokumen keuangan. (Foto: Istimewa)

HARIANE - Kejaksaan Negeri Yogyakarta menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PMI Kota Yogyakarta pada Kamis, 15 Februari 2024.

Tersangka berinisial MT merupakan Pelaksana Tugas Harian PMI Kota Yogyakarta untuk periode 2021-2026. 

Penahanan terhadap MT dilakukan setelah Jaksa Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. MT akan ditahan di Rutan LP Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak 15 Februari 2024 hingga 5 Maret 2024. 

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Hariane.com, MT pada 20 November 2021 dan pada 7 Juni 2022 memerintahkan staff PMI Kota Yogyakarta untuk mengeluarkan berkas dan dokumen keuangan periode 2016-2021 dari gudang arsip, filing kabinet, dan juga lemari-lemari penyimpanan lainnya. Tujuannya adalah untuk memusnahkan dokumen-dokumen keuangan tersebut. 

Adapun dokumen yang dimusnahkan antara lain berkas keuangan berupa pembukuan, laporan keuangan, kwitansi, nota-nota, dan lainnya. 

Tersangka dugaan korupsi di PMI Kota Yogyakarta tersebut memerintahkan kepada staffnya untuk menghubungi UD. Sregep yg bergerak di bidang usaha pencacahan kertas dengan maksud agar dokumen keuangan diolah menjadi bubur kertas.

Akibat perbuatan tersangka MT yang telah memusnahkan dokumen keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016-2021 mengakibatkan audit keuangan PMI Kota Yogyakarta menjadi terkendala. 

Penanganan Kasus Dugaan Korupsi PMI Kota Yogyakarta untuk Berikan Efek Jera

Perbuatan tersangka MT melanggar Pasal 10 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan terhadap tersangka MT dimaksudkan guna mempercepat proses penyidikan karena ada risiko tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau merusak barang bukti dalam proses perkara sebagaimana dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP.

Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Saptana Setya Budi, S.H.,M.H menekankan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi di PMI Kota Yogyakarta untuk  memberikan efek jera bagi tersangka MT maupun orang lain agar menjadi pembelajaran bagi siapa saja untuk tidak melakukan perbuatan menghilangkan atau memusnahkan dokumen-dokumen pengelolaan keuangan negara dengan maksud untuk menutup-nutupi perbuatan korupsi. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Sabtu, 22 Februari 2025 22:38 WIB
Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Sabtu, 22 Februari 2025 21:44 WIB
Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Sabtu, 22 Februari 2025 18:42 WIB
Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Sabtu, 22 Februari 2025 16:59 WIB
Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2025 15:47 WIB
Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Sabtu, 22 Februari 2025 15:37 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 22 Februari 2025 15:14 WIB
Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Sabtu, 22 Februari 2025 14:47 WIB
Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Sabtu, 22 Februari 2025 12:31 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Sabtu, 22 Februari 2025 11:21 WIB