Berita , D.I Yogyakarta

Kasus Dugaan Korupsi di PMI Kota Yogyakarta, 1 Tersangka Ditahan Karena Musnahkan Barang Bukti

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Kasus Dugaan Korupsi di PMI Kota Yogyakarta, 1 Tersangka Ditahan Karena Musnahkan Barang Bukti
Tersangka dugaan korupsi di PMI Kota Yogyakarta sempat ingin musnahkan dokumen keuangan. (Foto: Istimewa)

HARIANE - Kejaksaan Negeri Yogyakarta menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PMI Kota Yogyakarta pada Kamis, 15 Februari 2024.

Tersangka berinisial MT merupakan Pelaksana Tugas Harian PMI Kota Yogyakarta untuk periode 2021-2026. 

Penahanan terhadap MT dilakukan setelah Jaksa Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. MT akan ditahan di Rutan LP Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak 15 Februari 2024 hingga 5 Maret 2024. 

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Hariane.com, MT pada 20 November 2021 dan pada 7 Juni 2022 memerintahkan staff PMI Kota Yogyakarta untuk mengeluarkan berkas dan dokumen keuangan periode 2016-2021 dari gudang arsip, filing kabinet, dan juga lemari-lemari penyimpanan lainnya. Tujuannya adalah untuk memusnahkan dokumen-dokumen keuangan tersebut. 

Adapun dokumen yang dimusnahkan antara lain berkas keuangan berupa pembukuan, laporan keuangan, kwitansi, nota-nota, dan lainnya. 

Tersangka dugaan korupsi di PMI Kota Yogyakarta tersebut memerintahkan kepada staffnya untuk menghubungi UD. Sregep yg bergerak di bidang usaha pencacahan kertas dengan maksud agar dokumen keuangan diolah menjadi bubur kertas.

Akibat perbuatan tersangka MT yang telah memusnahkan dokumen keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016-2021 mengakibatkan audit keuangan PMI Kota Yogyakarta menjadi terkendala. 

Penanganan Kasus Dugaan Korupsi PMI Kota Yogyakarta untuk Berikan Efek Jera

Perbuatan tersangka MT melanggar Pasal 10 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan terhadap tersangka MT dimaksudkan guna mempercepat proses penyidikan karena ada risiko tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau merusak barang bukti dalam proses perkara sebagaimana dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP.

Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Saptana Setya Budi, S.H.,M.H menekankan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi di PMI Kota Yogyakarta untuk  memberikan efek jera bagi tersangka MT maupun orang lain agar menjadi pembelajaran bagi siapa saja untuk tidak melakukan perbuatan menghilangkan atau memusnahkan dokumen-dokumen pengelolaan keuangan negara dengan maksud untuk menutup-nutupi perbuatan korupsi. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Jumat, 09 Mei 2025
Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat, 09 Mei 2025
Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025
Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Jumat, 09 Mei 2025
Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 09 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jumat, 09 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 09 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Jumat, 09 Mei 2025