Berita , D.I Yogyakarta

Kasus Dugaan Korupsi di PMI Kota Yogyakarta, 1 Tersangka Ditahan Karena Musnahkan Barang Bukti

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Kasus Dugaan Korupsi di PMI Kota Yogyakarta, 1 Tersangka Ditahan Karena Musnahkan Barang Bukti
Tersangka dugaan korupsi di PMI Kota Yogyakarta sempat ingin musnahkan dokumen keuangan. (Foto: Istimewa)

HARIANE - Kejaksaan Negeri Yogyakarta menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PMI Kota Yogyakarta pada Kamis, 15 Februari 2024.

Tersangka berinisial MT merupakan Pelaksana Tugas Harian PMI Kota Yogyakarta untuk periode 2021-2026. 

Penahanan terhadap MT dilakukan setelah Jaksa Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. MT akan ditahan di Rutan LP Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak 15 Februari 2024 hingga 5 Maret 2024. 

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Hariane.com, MT pada 20 November 2021 dan pada 7 Juni 2022 memerintahkan staff PMI Kota Yogyakarta untuk mengeluarkan berkas dan dokumen keuangan periode 2016-2021 dari gudang arsip, filing kabinet, dan juga lemari-lemari penyimpanan lainnya. Tujuannya adalah untuk memusnahkan dokumen-dokumen keuangan tersebut. 

Adapun dokumen yang dimusnahkan antara lain berkas keuangan berupa pembukuan, laporan keuangan, kwitansi, nota-nota, dan lainnya. 

Tersangka dugaan korupsi di PMI Kota Yogyakarta tersebut memerintahkan kepada staffnya untuk menghubungi UD. Sregep yg bergerak di bidang usaha pencacahan kertas dengan maksud agar dokumen keuangan diolah menjadi bubur kertas.

Akibat perbuatan tersangka MT yang telah memusnahkan dokumen keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016-2021 mengakibatkan audit keuangan PMI Kota Yogyakarta menjadi terkendala. 

Penanganan Kasus Dugaan Korupsi PMI Kota Yogyakarta untuk Berikan Efek Jera

Perbuatan tersangka MT melanggar Pasal 10 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan terhadap tersangka MT dimaksudkan guna mempercepat proses penyidikan karena ada risiko tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau merusak barang bukti dalam proses perkara sebagaimana dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP.

Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Saptana Setya Budi, S.H.,M.H menekankan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi di PMI Kota Yogyakarta untuk  memberikan efek jera bagi tersangka MT maupun orang lain agar menjadi pembelajaran bagi siapa saja untuk tidak melakukan perbuatan menghilangkan atau memusnahkan dokumen-dokumen pengelolaan keuangan negara dengan maksud untuk menutup-nutupi perbuatan korupsi. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025
VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Sabtu, 26 Juli 2025
Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Sabtu, 26 Juli 2025
Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Sabtu, 26 Juli 2025
Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Sabtu, 26 Juli 2025
Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Sabtu, 26 Juli 2025