Berita , D.I Yogyakarta
JCW Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman
HARIANE - Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus dana hibah pariwisata Sleman yang diduga dikorupsi dan saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Setidaknya ada tiga alasan mengapa KPK harus mengambil alih kasus tersebut, menurut JCW.
Alasan yang pertama adalah karena belum ada perkembangan penanganan perkara pasca aksi tunggal aktivis JCW yang bernama Baharuddin Kamba di depan halaman Kantor Kejari Sleman.
Aksi tersebut dilakukan Baharuddin pada Senin, 22 Januari 2024 untuk mendukung Kejari Sleman segera menuntaskan kasus dugaan korupsi di Sleman yang menyangkut soal dana hibah pariwisata itu.
Alasan yang kedua adalah karena kasus dana hibah pariwisata di Sleman ini telah menjadi perhatian publik. Ketiga, penanganan perkara dianggap berlarut-larut.
Sehingga menurut JCW tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak mengambilalih kasus dugaan korupsi di Sleman ini.
Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Pemkab mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf) pada 2020 lalu.
Dana yang cair adalah sebesar Rp 68 M sementara muncul dugaan dana hibah tersebut diselewengkan hingga Rp 10 M.
Dugaan dana hibah dikorupsi muncul ketika laporan pertanggungjawaban berbeda dengan kenyataan yang ada di lapangan atau yang diterima oleh para pelaku pariwisata dan desa wisata.
Perkara tersebut sudah ditangani oleh Kejari Sleman selama satu tahun dan sudah masuk ke tahap penyidikan. Namun, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan meski telah dilakukan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi DIY.
JCW pun mengaku telah mengirimkan surat desakan soal pengambilalihan kasus dana hibah pariwisata Sleman tersebut melalui nomor pengaduan masyarakat KPK. Sementara surat fisik segera JCW layangkan melalui kantor pos. ****