Berita , Jabar

Kasus KDRT Putri Balqis Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
kasus KDRT Putri Balqis
Kasus KDRT Putri Balqis dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. (Pixabay/Tumisu)

HARIANE – Kasus KDRT Putri Balqis, wanita asal Depok yang viral beberapa waktu lalu kini resmi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Awalnya kasus ini ditangani oleh Polres Metro Depok. Namun pada Jumat 26 Mei 2023, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

“Kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.

Pelimpahan kasus ini dilakukan setelah Putri Balqis, korban sekaligus tersangka dalam kasus tersebut ditangguhkan penahannya.

Alasan Kasus KDRT Putri Balqis Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Dilansir dari PMJ, pelimpahan kasus KDRT Putri Balqis dan Bani Bayumi dari Polres Depok ke Polda Metro Jaya karena tersedianya unit Renakta yang menurut lex specialis sesuai dengan UU KDRT.

“Mengingat disitu ada satuan subnya baik satuan kerja subnya itu adalah dari Subdit Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) karena ini ada Lex specialis terkait UU KDRT,” kata Kombes Pol Trunoyudo.

Meskipun kasus yang sempat viral ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, namun dipastikan kalau penyidik Polres Metro Depok juga akan turun andil dalam penanganannya.

kasus KDRT Putri Balqis
Muka Putri Balqis yang penuh lebam. (Instagram/saharahanum)

“Tentunya apakah akan melibatkan penyidik dari Polres Metro Depok, pastinya. Karena sejak awal yang menangani adalah semua dari awal Polres Metro Depok,” jelasnya.

Sebelumnya, media sosial di gegerkan dengan sebuah utas kasus KDRT di Depok tentang seorang wanita yang dijadikan tersangka oleh Polres Depok padahal dia korban KDRT.

Kasus tersebut pun ramai sampai akhirnya Polres Metro Depok pun membuat keterangan bahwa Putri Balqis dan Bani Bayumi sama-sama menyandang gelar tersangka.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Menteri Lingkungan Hidup Nilai Sampah Kulon Progo Masih Ditolerir

Menteri Lingkungan Hidup Nilai Sampah Kulon Progo Masih Ditolerir

Sabtu, 19 April 2025
100 Ribu Visa Haji 2025 Terbit, Jemaah Siap Berangkat 2 Mei

100 Ribu Visa Haji 2025 Terbit, Jemaah Siap Berangkat 2 Mei

Sabtu, 19 April 2025
Kecelakaan Tunggal di Gunungkidul, Pesepeda Asal Bantul Meninggal Dunia

Kecelakaan Tunggal di Gunungkidul, Pesepeda Asal Bantul Meninggal Dunia

Sabtu, 19 April 2025
Puluhan Ribu Jemaah Haji 2025 Ikut Murur dan Tanazul, Begini Skemanya

Puluhan Ribu Jemaah Haji 2025 Ikut Murur dan Tanazul, Begini Skemanya

Sabtu, 19 April 2025
Hilang Kendali, Mobil Listrik Tabrak Puluhan Motor di Sunter Jakut

Hilang Kendali, Mobil Listrik Tabrak Puluhan Motor di Sunter Jakut

Sabtu, 19 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 19 April 2025 Mulai Naik atau Turun ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 19 April 2025 Mulai Naik atau Turun ...

Sabtu, 19 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 19 April 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 19 April 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Sabtu, 19 April 2025
Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Jumat, 18 April 2025