Berita , D.I Yogyakarta
Kasus Korupsi RSUD Wonosari, 2 Tersangka Rugikan Negara Rp 470 Juta
Tri Lestari
Kasus korupsi RSUD Wonosari. (Foto: Instagram/poldajogja)
Karena salah bayar, maka tersangka II yang saat itu menjabat sebagai direktur RSUD Wonosari mengembalikan atau mengumpulkan uang (salah bayar) tersebut.
Dari total uang yang terkumpul tersebut, sebesar Rp 470 juta digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
Pada Selasa, 28 Juni 2022 berkas tersangka II (63) telah dinyatakan lengkap dan akan segera dilakukan pelimpahan Berkas Perkara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DIY.
Sementara untuk tersangka AS berada dalam berkas terpisah dan masih dalam proses kelengkapan berkas.
BACA JUGA : Evakuasi Seorang Pria di Hutan Nglaran Gunung Kidul Berlangsung Dramatis, Korban Ditemukan Lemas di Atas PohonDilansir dari akun media sosial Polda Jogja, II akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2021 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Tindak Pidana Korupsi. Demikian informasi mengenai kasus korupsi RSUD Wonosari yang dilakukan oleh mantan pejabat rumah sakit tersebut. ****