Berita , D.I Yogyakarta

Kasus Korupsi Stadion Sultan Agung Bantul, Sidang Pembacaan Eksepsi Dari Terdakwa Dilakukan Pekan Depan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Stadion Sultan Agung
Stadion Sultan Agung yang berada di Kabupaten Bantul, D.I Yogyakarta. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Sidang perdana terdakwa kasus korupsi Stadion Sultan Agung Bantul, Bagus Nur Edy Wijaya telah dilaksanakan pada Rabu, 14 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Agenda sidang perdana ini ialah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.

Kasi Pidana Khusus Kejari Bantul, Guntoro Jangkung menyampaikan, sidang lanjutan kasus korupsi Stadion Sultan Agung Bantul akan dilakukan pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa.

“Hari ini pembacaan dakwaan saja, terus dilanjutkan Kamis, 22 Juni 2023 agenda eksepsi dari penasehat hukum,” katanya kepada Hariane, Rabu, 14 Juni 2023.

Jangkung mengatakan, dalam dakwaannya Bagus Nur Edy Wijaya pun dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebagaimana diketahui terdakwa melakukan penyimpangan berupa nota fiktif terkait dana perawatan Stadion Sultan Agung yang dikelola oleh Disdikpora Bantul tahun anggaran 2020-2021.

Adapun nilai anggaran belanja mencapai sebesar Rp 800 juta yang bersumber dari APBD, dan dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) D.I Yogyakarta keuangan negara dirugikan sebesar Rp 170,9 juta.

Kejari Bantul menelusuri perkara ini mendapati bahwa pemilik toko yang tertera pada nota tersebut tidak merasa menjual barang ke Disdikpora Bantul.

“Intinya dakwaan tetap nota fiktif itu. Kerugiannya fix yang dari BPKP,” ujarnya.

Terdakwa sendiri sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Kelompok Subtansi Kepemudaan pada Dinas Pendidikan, Pemudan dan Olahraga (Disdikpora) Bantul.

Ia kemudian dinonaktifkan dari jabatan dan statusnya sebagai ASN menyusul ditetapkannya Bagus Nur Edy Wijaya pada Kamis, 4 Mei 2023.

Jangkung menambahkan, terkait perkara ini pihak Kejari Bantul belum menemukan aktor lain yang berperan atas kasus korupsi nota fiktif Stadion Sultan Agung.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB