Berita , D.I Yogyakarta

Kasus Korupsi Stadion Sultan Agung Bantul, Sidang Pembacaan Eksepsi Dari Terdakwa Dilakukan Pekan Depan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Stadion Sultan Agung
Stadion Sultan Agung yang berada di Kabupaten Bantul, D.I Yogyakarta. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Sidang perdana terdakwa kasus korupsi Stadion Sultan Agung Bantul, Bagus Nur Edy Wijaya telah dilaksanakan pada Rabu, 14 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Agenda sidang perdana ini ialah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.

Kasi Pidana Khusus Kejari Bantul, Guntoro Jangkung menyampaikan, sidang lanjutan kasus korupsi Stadion Sultan Agung Bantul akan dilakukan pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa.

“Hari ini pembacaan dakwaan saja, terus dilanjutkan Kamis, 22 Juni 2023 agenda eksepsi dari penasehat hukum,” katanya kepada Hariane, Rabu, 14 Juni 2023.

Jangkung mengatakan, dalam dakwaannya Bagus Nur Edy Wijaya pun dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebagaimana diketahui terdakwa melakukan penyimpangan berupa nota fiktif terkait dana perawatan Stadion Sultan Agung yang dikelola oleh Disdikpora Bantul tahun anggaran 2020-2021.

Adapun nilai anggaran belanja mencapai sebesar Rp 800 juta yang bersumber dari APBD, dan dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) D.I Yogyakarta keuangan negara dirugikan sebesar Rp 170,9 juta.

Kejari Bantul menelusuri perkara ini mendapati bahwa pemilik toko yang tertera pada nota tersebut tidak merasa menjual barang ke Disdikpora Bantul.

“Intinya dakwaan tetap nota fiktif itu. Kerugiannya fix yang dari BPKP,” ujarnya.

Terdakwa sendiri sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Kelompok Subtansi Kepemudaan pada Dinas Pendidikan, Pemudan dan Olahraga (Disdikpora) Bantul.

Ia kemudian dinonaktifkan dari jabatan dan statusnya sebagai ASN menyusul ditetapkannya Bagus Nur Edy Wijaya pada Kamis, 4 Mei 2023.

Jangkung menambahkan, terkait perkara ini pihak Kejari Bantul belum menemukan aktor lain yang berperan atas kasus korupsi nota fiktif Stadion Sultan Agung.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kecelakaan Tunggal di Gunungkidul, Pesepeda Asal Bantul Meninggal Dunia

Kecelakaan Tunggal di Gunungkidul, Pesepeda Asal Bantul Meninggal Dunia

Sabtu, 19 April 2025
Puluhan Ribu Jemaah Haji 2025 Ikut Murur dan Tanazul, Begini Skemanya

Puluhan Ribu Jemaah Haji 2025 Ikut Murur dan Tanazul, Begini Skemanya

Sabtu, 19 April 2025
Hilang Kendali, Mobil Listrik Tabrak Puluhan Motor di Sunter Jakut

Hilang Kendali, Mobil Listrik Tabrak Puluhan Motor di Sunter Jakut

Sabtu, 19 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 19 April 2025 Mulai Naik atau Turun ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 19 April 2025 Mulai Naik atau Turun ...

Sabtu, 19 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 19 April 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 19 April 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Sabtu, 19 April 2025
Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Jumat, 18 April 2025
Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Jumat, 18 April 2025
Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Jumat, 18 April 2025