Berita , D.I Yogyakarta

Terdakwa Kasus Korupsi Stadion Sultan Agung Bantul Jalani Sidang Perdana Hari Ini

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Stadion Sultan Agung
Stadion Sultan Agung yang berada di Kabupaten Bantul, D.I Yogyakarta. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Terdakwa kasus korupsi Stadion Sultan Agung Bantul, Bagus Nur Edy Wijaya menjalani sidang perdananya hari ini, Rabu, 14 Juni 2023 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Terdakwa sendiri sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Kelompok Subtansi Kepemudaan pada Dinas Pendidikan, Pemudan dan Olahraga (Disdikpora) Bantul.

Bagus Nur Edy Wijaya dijerat dalam kasus dugaan korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung Bantul dengan anggaran belanja langsung sebesar Rp 800 juta tahun anggaran 2020-2021.

Kasus Korupsi Stadion Sultan Agung Bantul 

Dugaan awal kasus korupsi Stadion Sultan Agung Bantul ini karena adanya nota fiktif pembelian barang dan jasa untuk perawatan SSA Bantul, seperti pengadaan barang langsung peralatan kebersihan. 

Namun setelah pihak Kejari Bantul menelusuri perkara ini, ternyata pemilik toko yang tertera pada nota tidak merasa menjual barang ke Disdikpora Bantul.

Kejari Bantul juga menemukan ada pula nota yang nominalnya tidak sesuai dengan barang yang dibeli dari toko yang mana anggaran belanja langsung tersebut mencapai Rp 800 juta.

Dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) D.I Yogyakarta, keuangan negara telah dirugikan sebesar Rp 170,9 juta.

Terdakwa Bagus Nur Edy Wijaya didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Mengenai perkara ini, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba mendorong agara kasus ini tidak berhenti pada satu pelaku saja.

Pihak yang menangani kasus ini yakni Kejari Bantul perlu menelusuri adanya keterlibatan pihak lain dalam lingkaran tindak korupsi Bagus Nur Edy Wijaya.

Terlebih pihak dari Bagus melalui kuasa hukumnya menyebutkan nama lain yang juga harus bertanggungjawab dalam perkara ini.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025
Talkshow Dari Toko Buku ke Komunitas FSY 2025, Upaya Merawat Literasi Lewat Komunitas ...

Talkshow Dari Toko Buku ke Komunitas FSY 2025, Upaya Merawat Literasi Lewat Komunitas ...

Sabtu, 02 Agustus 2025