Berita , D.I Yogyakarta

Kasus Korupsi Stadion Sultan Agung Bantul, Sidang Pembacaan Eksepsi Dari Terdakwa Dilakukan Pekan Depan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Stadion Sultan Agung
Stadion Sultan Agung yang berada di Kabupaten Bantul, D.I Yogyakarta. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Sidang perdana terdakwa kasus korupsi Stadion Sultan Agung Bantul, Bagus Nur Edy Wijaya telah dilaksanakan pada Rabu, 14 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Agenda sidang perdana ini ialah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.

Kasi Pidana Khusus Kejari Bantul, Guntoro Jangkung menyampaikan, sidang lanjutan kasus korupsi Stadion Sultan Agung Bantul akan dilakukan pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa.

“Hari ini pembacaan dakwaan saja, terus dilanjutkan Kamis, 22 Juni 2023 agenda eksepsi dari penasehat hukum,” katanya kepada Hariane, Rabu, 14 Juni 2023.

Jangkung mengatakan, dalam dakwaannya Bagus Nur Edy Wijaya pun dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebagaimana diketahui terdakwa melakukan penyimpangan berupa nota fiktif terkait dana perawatan Stadion Sultan Agung yang dikelola oleh Disdikpora Bantul tahun anggaran 2020-2021.

Adapun nilai anggaran belanja mencapai sebesar Rp 800 juta yang bersumber dari APBD, dan dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) D.I Yogyakarta keuangan negara dirugikan sebesar Rp 170,9 juta.

Kejari Bantul menelusuri perkara ini mendapati bahwa pemilik toko yang tertera pada nota tersebut tidak merasa menjual barang ke Disdikpora Bantul.

“Intinya dakwaan tetap nota fiktif itu. Kerugiannya fix yang dari BPKP,” ujarnya.

Terdakwa sendiri sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Kelompok Subtansi Kepemudaan pada Dinas Pendidikan, Pemudan dan Olahraga (Disdikpora) Bantul.

Ia kemudian dinonaktifkan dari jabatan dan statusnya sebagai ASN menyusul ditetapkannya Bagus Nur Edy Wijaya pada Kamis, 4 Mei 2023.

Jangkung menambahkan, terkait perkara ini pihak Kejari Bantul belum menemukan aktor lain yang berperan atas kasus korupsi nota fiktif Stadion Sultan Agung.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025
Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Selasa, 01 April 2025
Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Selasa, 01 April 2025
Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Selasa, 01 April 2025