Berita , D.I Yogyakarta
Kasus Korupsi RSUD Wonosari, 2 Tersangka Rugikan Negara Rp 470 Juta
Tri Lestari
Kasus korupsi RSUD Wonosari. (Foto: Instagram/poldajogja)
HARIANE – Kasus korupsi RSUD Wonosari berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY.
Informasi mengenai pengungkapan kasus korupsi RSUD Wonosari ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 28 Juni 2022.
Berikut informasi lengkap mengenai pengungkapan kasus korupsi RSUD Wonosari berdasarkan pada keterangan dalam konferensi pers tersebut.
Pengungkapan Kasus Korupsi RSUD Wonosari
BACA JUGA : Berniat Mencari Kelelawar, Seorang Pria Tewas Akibat Jatuh dari Tebing Pantai di Gunung KidulDilansir dari kanal Youtube Polda Jogja, dapat diketahui bahwa keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto bersama Dirreskrimsus Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu dan Wadir Reskrimsus AKBP FX. Endriadi. Dalam kesempatan tersebut, Dirreskrimsus Polda DIY menyampaikan informasi mengenai identitas tersangka tindak pidana korupsi di RSUD Wonosari, Gunung Kidul. “Tersangka, inisialnya adalah II, warga Wonosari Gunung Kidul, perempuan. Pada saat terjadinya peristiwa tersebut beliau menjabat sebagai direktur antara tahun 2009 hingga 2012,” ucap Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang. Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa terdapat satu orang tersangka lagi selain II yang turut diamankan terkait kasus ini. “Ada satu tersangka lagi, dengan inisial AS,” lanjutnya. Adapun modus yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut yakni dengan memalsukan kuitansi penggunaan uang. Kasus ini bermula ketika antara tahun 2009 sampai dengan tahun 2012, telah terjadi kesalahan bayar atas uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari.