Berita , D.I Yogyakarta
Kasus Mafia Tanah di Sleman, Kejati DIY Geledah Kantor PT Jogja Eco Wisata Sita Elektronik dan Dokumen
HARIANE - Masih terkait dengan pengungkapan kasus mafia tanah di Sleman, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada Selasa, 14 November 2023 ini kembali melakukan penggeledaah dan penyitaan.
Kali ini penindakan tersebut dilakukan pada kantor PT Jogja Eco Wisata (JEW) yang beralamat di Jalan Bulus Lor, Kalurahan Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan mengatakan penggeledahan dan penyitaan ini masih dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Mafia Tanah Pemanfaatan Tanah Kas Desa Candibinangun Kabupaten Sleman Tahun 2019 sampai dengan 2023.
Dalam penggeledahan ini, tim penyidik Kejati DIY membawa peralatan elektronik dan beberapa dokumen yang selanjutnya disita.
Barang-barang tersebut untuk menguatkan alat bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan keras telah terjadi Tindak Pidana Korupsi Mafia Tanah Pemanfaatan Tanah Kas Desa Candibinangun Kabupaten Sleman.
“Penggeledahan dilakukan di Ruang Kerja Manager, Humas dan Gudang. Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejati DIY berhasil membawa peralatan elektronik dan beberapa dokumen,” kata Herwatan, Selasa, 14 November 2023.
Penggeledahan Dilakukan Satu Hari Pasca Kantor Lurah Candibinangun Digeledah
Pada hari sebelumnya, atau Senin, 13 November 2023 tim penyidik sudah menggeledah Ruang Kerja Lurah, Pangripto, Carik, Tata Laksana, Jogoboyo dan Danarto.
Dalam hal itu, tim penyidik membawa lima unit handphone, tiga unit hard disk, tiga unit laptop, serta beberapa dokumen dan seluruhnya disita oleh Kejati DIY.
Belum lama ini, Kajati DIY, Ponco Hartanto juga mengatakan bahwa pihaknya memang terus mengusut perkara yang serupa di kalurahan-kalurahan di Kabupaten Sleman.
Menurutnya, dalam proses pengusutan itu membutuhkan banyak bukti, saksi-saksi, surat menyurat, hingga para ahli untuk menguatkan dugaan.
“Kita sedang berproses. Yang berproses kan ada Maguwoharjo, Candibinangun, dan perkara-perkara yang lain kita masih dalam proses,” kata Ponco. ****