Update Kasus Meme Stupa Borobudur: Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun Penjara
HARIANE - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dituntut 1,5 tahun penjara pasalnya terbukti melakukan penistaan agama dan menuliskan tweet ujaran kebencian dalam kasus meme stupa Borobudur. Potret Roy Suryo. (Foto: PMJ News)Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Persidangan ujaran kebencian dalam kasus meme stupa Borobudur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis, 15 Desember 2022."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," papar Jaksa Penuntut Umum.
PMJ News mewartakan, Roy Suryo yang menyebarkan kebencian dalam kasus meme stupa Borobudur dinyatakan bersalah dan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2018 tentang informasi dan transaksi Elektronik. Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun Penjara Usai Terlibat Dalam Kasus Meme Stupa Borobudur. (Foto: PMJ News)Penuntut umum mempertimbangkan berbagai aspek saat menjatuhkan pemberatan tuntutan terhadap Roy Suryo.Salah satu aspek yang paling memberatkan tuntutan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini adalah membuat tweet meme stupa candi Borobudur yang berpotensi menyebabkan rusaknya kerukunan antar umat beragama.Tak hanya itu, jaksa juga menyampaikan faktor yang meringankan hukuman Roy Suryo pasalnya belum pernah terjerat kasus hukum apapun."Segi meringankan diri terdakwa belum pernah dihukum," tutupnya.