Berita
Roy Suryo Jadi Tersangka Terkait Kasus Meme Candi Borobudur, Kondisinya Tuai Sorotan Usai 12 Jam Pemeriksaan

Happy Sefbrina Anugrah
Roy Suryo Jadi Tersangka Terkait Kasus Meme Candi Borobudur, Kondisinya Tuai Sorotan Usai 12 Jam Pemeriksaan
HARIANE – Kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan Presiden Jokowi berujung membuat Roy Suryo jadi tersangka.
Keputusan Roy Suryo jadi tersangka ditetapkan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 22 Juli 2022.
Dilansir dari PMJ News, Roy Suryo jadi tersangka usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kasus tersebut diperiksa bersama penyidik yang juga turut melibatkan 13 saksi ahli, diantaranya Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo.
BACA JUGA : Profil Roy Suryo, Pakar Telematika yang Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi13 saksi ahli tersebut diantaranya: 1. Tiga orang ahli bahasa 2. Tiga orang ahli agama 3. Tiga orang ahli media sosial 4. Dua orang ahli sosiologi hukum 5. Dua orang ahli pidana 6. Dua orang ahli ITE “Kemudian selain saksi ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain ada 8 orang. Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Karena kasusnya, Roy Suryo dikenai Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. “Kemudian juga pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” ucapnya.