Berita , D.I Yogyakarta

Update Kasus Mutilasi di Kaliurang Sleman, Pelaku Diancam Hukuman Mati

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kasus Mutilasi di Kaliurang Sleman, Pelaku Diancam Hukuman Mati
Pelaku mutilasi di Kaliurang Sleman dihadirkan Polda DIY pada 22 Maret 2023 lalu dalam konferensi pers. (Foto: Polda DIY)

HARIANE - Berkas perkara tersangka kasus mutilasi di Kaliurang Sleman Heru Prasetyo telah dinyatakan lengkap oleh penyidik dari Polda DIY.

Proses hukum selanjutnya untuk tersangka oleh Polda DIY telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Dengan dilimpahkannya berkas kasus pembunuhan dengan cara mutilasi korban di Kaliurang Sleman tersebut, tinggal menghitung hari saja Heru Prasetyo akan segera diadili.

“Tersangka dan berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri pada 20 Juni 2023 kemarin,” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena SW.

Untuk diketahui aksi keji Heru Prasetyo dilakukan pada Minggu, 19 Maret 2023 di salah satu penginapan di Kaliurang.

Tersangka tega membunuh dan memutilasi korban seorang ibu muda bernama Ayu Indraswari menggunakan pisau menjadi tiga bagian besar dan 62 potongan kecil.

Jasad korban ditemukan oleh penjaga penginapan pada malam harinya di dalam kamar mandi dengan kondisi yang mengenaskan dan kemudian melaporkannya ke polisi.

Serangkaian penyelidikan pun dilakukan, berdasarkan petunjuk-petunjuk akhirnya polisi berhasil mengantongi identitas pelaku.

Ternyata, usai membunuh korbannya, pelaku melarikan diri ke Temanggung Jawa Tengah dan berhasil ditangkap polisi pada Selasa, 21 Maret 2023.

Dari keterangan tersangka, hal yang mendasari ia tega melakukan perbuatan itu karena terlilit pinjaman online (pinjol) sejumlah Rp 8 juta dan berencana untuk menguasai harta korban.

Untuk diketahui pula usai membunuh Ayu Iswandari pelaku mengambil uang, handphone, dan sepeda motor korban yang diparkir di RS Bethesda.

Usai ditangkap, tim psikologis forensik kemudian memeriksa kondisi psikologi pelaku.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kulon Progo Sabet Banyak Penghargaan di TOP BUMD Award 2025

Kulon Progo Sabet Banyak Penghargaan di TOP BUMD Award 2025

Selasa, 29 April 2025
Nilai IPM di Gunungkidul Masih Belum Penuhi Target, Ini Langkah DPRD

Nilai IPM di Gunungkidul Masih Belum Penuhi Target, Ini Langkah DPRD

Selasa, 29 April 2025
Ini Jadwal Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Asal Gunungkidul

Ini Jadwal Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Asal Gunungkidul

Selasa, 29 April 2025
BPN Bantul Bakal Panggil PPAT dan Blokir Sertifikat Tanah di Kasus Mbah Tupon

BPN Bantul Bakal Panggil PPAT dan Blokir Sertifikat Tanah di Kasus Mbah Tupon

Selasa, 29 April 2025
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih: Pemkab All Out Bela Mbah Tupon

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih: Pemkab All Out Bela Mbah Tupon

Selasa, 29 April 2025
Tiga Kambing Milik Warga Gunungkidul Mati Mengenaskan, Diduga Dimangsa Hewan Buas

Tiga Kambing Milik Warga Gunungkidul Mati Mengenaskan, Diduga Dimangsa Hewan Buas

Selasa, 29 April 2025
JPW Desak Polda DIY Segera Usut Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

JPW Desak Polda DIY Segera Usut Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

Selasa, 29 April 2025
Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Hari ini, 3 Orang Tewas

Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Hari ini, 3 Orang Tewas

Selasa, 29 April 2025
Kurangi Polusi Udara, Pemkab Sleman Adakan Uji Emisi Gratis Kendaraan Roda Empat

Kurangi Polusi Udara, Pemkab Sleman Adakan Uji Emisi Gratis Kendaraan Roda Empat

Selasa, 29 April 2025
Deretan Sanksi Berat Bagi Pelaku Haji Ilegal : Dipenjara Hingga Denda Rp 224 ...

Deretan Sanksi Berat Bagi Pelaku Haji Ilegal : Dipenjara Hingga Denda Rp 224 ...

Selasa, 29 April 2025