Berita , D.I Yogyakarta
Update Kasus Mutilasi di Kaliurang Sleman, Pelaku Diancam Hukuman Mati
Wahyu Turi
Pelaku mutilasi di Kaliurang Sleman dihadirkan Polda DIY pada 22 Maret 2023 lalu dalam konferensi pers. (Foto: Polda DIY)
Beberapa poin hasil pemeriksaan psikologis pelaku dibeberkan oleh Polda DIY, salah satunya pelaku memenuhi unsur memiliki resiko berbahaya mengulangi perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan psikologis kemudian menunjukkan tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan.
Terkait itu tim psikologis forensik menyimpulkan bahwa Heru Prasetyo memungkinkan dikenai pidana.
Pelaku pun disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati.****