Update Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bantul: 7 Tambahan Tersangka Telah Ditetapkan, Satu Masih Berusia 17 Tahun
HARIANE – Baru-baru ini sebuah kasus pelecehan seksual anak di Bantul, Yogyakarta, terungkap di mana salah satu tersangka berinisial FAS sudah diamankan sejak Senin, 11 Juli 2022.Dari perkembangan kasus pelecehan seksual anak di Bantul tersebut, Polda DIY melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menambah penetapan tujuh orang tersangka.Dengan demikian, hingga kini kasus pelecehan seksual anak di Bantul sudah memiliki delapan orang tersangka, termasuk FAS yang diduga melakukan penyebaran konten pornografi anak melalui media sosial dan media online.Modus pelecehan seksual anak yang dilakukan tersangka adalah dengan melakukan grooming. Grooming adalah tindakan manipulasi yang dilakukan dengan membangun rasa kepercayaan terhadap pelaku dengan motif tindakan asusila.
Info Terbaru Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bantul, Penambahan Tersangka dan Kerjasama dengan FBI
Polda DIY memberikan keterangan pers soal updte info kasus pelecehan seksual anak di Bantul. (Foto: Instagram/poldajogja)Keterangan perkembangan kasus pelecehan seksual anak di Yogyakarta ini disampaikan langsung oleh Polda DIY melalui konferensi pers yang juga disiarkan secara online di kanal YouTuberesmi, pada 13 Juli 2022.Dalam keterangannya, Ditreskrimsus mengatakan bahwa tersangka mendapatkan nomor telepon korban dari grup Facebook dan WhatsApp.Polisi menyampaikan bahwa proses pengejaran tersangka yang dilakukan tersebar di beberapa provinsi, yaitu di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kota Bandar Lampung.Dari dua grup media sosial yang sedang diselidiki polisi, satu di antaranya berhasil diidentifikasi lima tersangka, salah satunya masih berusia 17 tahun dan saat ini dalam pengawasan.Para tersangkat tersebut memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksi kasus pelecehan seksual anak di Bantul ini.