Berita , D.I Yogyakarta
Kasus Pencabulan di Kalasan Sleman, Pelaku Lansia Pensiunan Tenaga Pendidik
HARIANE - Polisi mengungkapkan aksi bejat pencabulan di Kalasan Sleman, Yogyakarta yang dilakukan oleh pelaku berinisial R.
Pelaku tega melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur di Sleman dengan rentang usia korban lima sampai sepuluh tahun.
Hingga kasus pencabulan di Sleman ini terungkap, sebanyak sebelas orang anak menjadi korban dari perbuatan R.
kasus Pencabulan di Kalasan Sleman Sudah Dilakukan Sejak 3 Tahun Lalu
Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Iswansyah mengungkapkan, pelaku pencabulan di Kalasan Sleman ini melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2020 lalu.
“Perbuatan itu dilakukan secara berulang sejak 2020 hingga 23 Mei 2023,” terang Nuredy, Senin, 5 Juni 2023.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan di rumah pelaku sendiri di daerah Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman
Pelaku berinisial R ini berusia 64 tahun dan merupakan pensiunan tenaga pendidik di salah satu sekolah.
"Sampai saat ini sebelas (korban), mudah-mudahan tidak bertambah lagi karena kami tidak mau ada anak-anak lain yang menjadi korban kejahatan seksual. Korban semuanya perempuan," ujar dia.
Nuredy mengatakan bahwa kasus pencabulan di Sleman masih dalam penyidikan dan dalam waktu dekat berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU juncto Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal dan maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal lima miliar.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan pelaku disangkakan pasal lain untuk memperberat hukuman terhadap R.