Berita , D.I Yogyakarta

Kasus Pencabulan di Kalasan Sleman, Pelaku Lansia Pensiunan Tenaga Pendidik

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
kasus pencabulan di kalasan Sleman
Tersangka kasus pencabulan di Kalasan Sleman (tengah). (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Polisi mengungkapkan aksi bejat pencabulan di Kalasan Sleman, Yogyakarta yang dilakukan oleh pelaku berinisial R.

Pelaku tega melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur di Sleman dengan rentang usia korban lima sampai sepuluh tahun.

Hingga kasus pencabulan di Sleman ini terungkap, sebanyak sebelas orang anak menjadi korban dari perbuatan R.

kasus Pencabulan di Kalasan Sleman Sudah Dilakukan Sejak 3 Tahun Lalu

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Iswansyah mengungkapkan, pelaku pencabulan di Kalasan Sleman ini melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2020 lalu.

“Perbuatan itu dilakukan secara berulang sejak 2020 hingga 23 Mei 2023,” terang Nuredy, Senin, 5 Juni 2023.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan di rumah pelaku sendiri di daerah Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman

Pelaku berinisial R ini berusia 64 tahun dan merupakan pensiunan tenaga pendidik di salah satu sekolah.

"Sampai saat ini sebelas (korban), mudah-mudahan tidak bertambah lagi karena kami tidak mau ada anak-anak lain yang menjadi korban kejahatan seksual. Korban semuanya perempuan," ujar dia.

Nuredy mengatakan bahwa kasus pencabulan di Sleman masih dalam penyidikan dan dalam waktu dekat berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU juncto Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal dan maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal lima miliar.

Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan pelaku disangkakan pasal lain untuk memperberat hukuman terhadap R.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Heboh Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Begini Penjelasan Kementerian Kesehatan

Heboh Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Begini Penjelasan Kementerian Kesehatan

Senin, 06 Mei 2024 22:31 WIB
Sampaikan Permintaan Maaf, Dosen UPN Jogja Akui Lecehkan Mahasiswi

Sampaikan Permintaan Maaf, Dosen UPN Jogja Akui Lecehkan Mahasiswi

Senin, 06 Mei 2024 22:06 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi 7 Mei 2024, ULP Ini Harap Bersiap-siap

Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi 7 Mei 2024, ULP Ini Harap Bersiap-siap

Senin, 06 Mei 2024 21:35 WIB
Jadwal SIM Keliling Gresik Mei 2024, Minggu Ini Tanggal 6-11

Jadwal SIM Keliling Gresik Mei 2024, Minggu Ini Tanggal 6-11

Senin, 06 Mei 2024 20:55 WIB
Demam Berdarah di Gunungkidul Tembus 600 Kasus, 2 Anak Meninggal Dunia

Demam Berdarah di Gunungkidul Tembus 600 Kasus, 2 Anak Meninggal Dunia

Senin, 06 Mei 2024 20:44 WIB
Hari Kelulusan, Polisi Pantau Konvoi Pelajar di Pantai Nglolang Gunungkidul

Hari Kelulusan, Polisi Pantau Konvoi Pelajar di Pantai Nglolang Gunungkidul

Senin, 06 Mei 2024 19:26 WIB
Peringati HUT ke-108 Kabupaten Sleman, Dinas Pariwisata Akan Luncurkan Buku dan Perangko

Peringati HUT ke-108 Kabupaten Sleman, Dinas Pariwisata Akan Luncurkan Buku dan Perangko

Senin, 06 Mei 2024 19:22 WIB
Sampah dari Sleman Dibuang Ke Gunungkidul Ternyata untuk Reklamasi Tambang Ilegal

Sampah dari Sleman Dibuang Ke Gunungkidul Ternyata untuk Reklamasi Tambang Ilegal

Senin, 06 Mei 2024 18:21 WIB
Pemkot Yogyakarta Hapuskan Denda dan Beri Pengurangan Pokok Tunggakan PBB Guna Meningkatkan PAD

Pemkot Yogyakarta Hapuskan Denda dan Beri Pengurangan Pokok Tunggakan PBB Guna Meningkatkan PAD

Senin, 06 Mei 2024 18:09 WIB
Jadwal Keberangkatan Calon Jamaah Haji Gunungkidul

Jadwal Keberangkatan Calon Jamaah Haji Gunungkidul

Senin, 06 Mei 2024 17:05 WIB