Berita , Jateng

Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Pati Terungkap, Polisi Amankan 499 Ribu Liter Solar Sebagai Barang Bukti

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Pati Terungkap, Polisi Amankan 499 Ribu Liter Solar Sebagai Barang Bukti
Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Pati Terungkap, Polisi Amankan 499 Ribu Liter Solar Sebagai Barang Bukti
HARIANE - Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Pati diungkap oleh Direktorat Tipidter Bareskrim Polri pada Selasa, 24 Mei 2022. Dimana Polisi menetapkan 12 orang tersangka pada kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi terbesar sepanjang tahun 2022.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Pati tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri dalam konferensi pers yang di TKP Gudang PT Aldi Perkasa Energi di jalan Juwana-Pucakwangi, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati.
Seperti yang dilansir dari laman resmi Tribratanews.polri.go.id, menjelaskan bahwa ada 230 kasus, termasuk kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Pati yang diungkap dan 335 tersangka yang ditahan sepanjang tahun 2022 ini. 
"Kasus yang digelar ini terungkap 18 Mei 2022 lalu dan merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2022. Petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku di beberapa wilayah Kabupaten Pati," ujar Agus Andrianto, selaku Kabareskrim Polri.
 

Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Pati Berhasil Diungkap

Adapun TKP pertama yang berhasil diungkap, yakni sebuah gudang yang ada di jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng). Sedangkan TKP kedua yang berada di gudang jalan Juwana-Pucakwangi, Desa DUkuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jateng ini berhasil diungkap berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan.
BACA JUGA : Membahas Isu BBM Langka di Indonesia, Polri: Tidak Akan Ragu Memberikan Sanksi Tegas
Tak hanya itu, saja, petugas juga mengamankan rombongan mobil heli (pengangkut BBM yang dimodifikasi) yang diamankan di TKP ketiga, yakni di jalan Juwana Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan.
Sementara itu, untuk 12 tersangka yang diamankan mempunyai peranan masing-masing yang spesifik. Mulai dari pemilik modal hingga pengangkut BBM berjenis solar bersubsidi tersebut.
"Modus para pelaku yakni dengan cara menampung BBM jenis solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Mereka mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi kemudian dikirim," terang Kabareskrim Polri.
Para pelaku membeli solar subsidi di sejumlah SPBU berbeda. Dimana solar tersebut kemudian dijual ke pemilik gudang dengan harga Rp 7000 per liternya.
Sedangkan pemilik gudang berperan untuk mengangkut solar tersebut dengan mobil truk tangki berkapasitas 24000 liter dan 16000 liter. Kemudian menjualnya ke kapal-kapal nelayan dengan harga Rp 10000 hingga Rp 11000 per liternya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB