Berita , Jateng
Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Pati Terungkap, Polisi Amankan 499 Ribu Liter Solar Sebagai Barang Bukti
Ichsan Muttaqin
Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Pati Terungkap, Polisi Amankan 499 Ribu Liter Solar Sebagai Barang Bukti
"Kami juga telah mengamankan kapal tanker bernama Permata Nusantara di Pelabuhan Tanjung Priok yang memuat 499 ribu liter solar diduga hasil dari proses penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan para tersangka," ujar Kabareskrim Polri.
BACA JUGA : Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi 279 Ton Berhasil Dibongkar Polda Jatim, Rupanya Begini Modus PelakuMenariknya, tindak pidana kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Pati tersebut sudah dilakukan oleh para tersangka sejak 2021 lalu. Dimana omzet yang diraup diperkirakan mencapai Rp 4 miliar. Sementara itu, Kapolda Jateng, Ahmad Luthfi yang juga turut dalam konferensi pers tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Pertamina guna melakukan monitoring penjualan BBM bersubsidi di pasaran. "Bila ada kelangkaan di suatu tempat, pasti kita laporkan ke Polda. Kemudian kita turun ke lapangan bersama untuk melihat penyebabnya. Atas prestasi yang luar biasa ini saya mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya," ujar Kapolda Jateng. Atas kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Pati tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 miliar.****