Berita , D.I Yogyakarta
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Caturtunggal Sleman, Berikut Luasan Lahan yang Diselewengkan
Wahyu Turi
Sidang kasus penyalahgunaan tanah kas desa Caturtunggal Sleman di PN Yogyakarta. (Foto: Wahyu Turi K)
Tanah kas desa seluas 11.215 m² itu baru diajukan Robinson melalui Proposal Permohonan Sewa Menyewa TKD Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman untuk Area Singgah Hijau "Ambarrukmo Green Hills" pada 1 Oktober 2020 dan belum ada Izin Gubernur D.I Yogyakarta.
Sekitar bulan Agustus 2020 Robinson juga telah membuat kavling-kavling atas tanah seluas 16.215 m² untuk disewakan kepada penyewa (investor) dalam bentuk Kavling yang terdiri dari Tipe Kavling, Kavling B dan Kavling C, maupun hunian dengan Tipe Mezzanine dan Tipe Town House.****