Berita , D.I Yogyakarta

Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Caturtunggal Sleman, Sidang Perdana Digelar Hari Ini

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Caturtunggal Sleman
Sidang perdana Robinson Saalino atas kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal Sleman. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Sidang perdana kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Caturtunggal Sleman, Yogyakarta digelar hari ini Senin, 12 Juni 2023.

Sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta ini, terdakwa hadir melalui sidang daring dari Lapas Kelas IIA Yogyakarta.

Sidang lanjutan kasus Tanah Kas Desa di Sleman akan digelar 19 Juni 2023 dengan agenda pembacaan nota keberatan yang diajukan terdakwa.

Untuk diketahui, terdakwa kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Caturtunggal Sleman ini yakni Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino (33).

Sidang Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Caturtunggal Sleman

Robinson ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY pada 14 April 2023 atas tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kemudian pada 10 Mei 2023 tersangka mengajukan permohonan praperadilan ke PN Yogyakarta.

Permohonan praperadilan itu dinyatakan gugur pada Jumat, 9 Juni 2023 menyusul berkas pokok perkara yang telah dilimpahkan ke PN Yogyakarta.

Terdakwa sendiri merugikan uang negara sekitar Rp 2,9 miliar dari kewajiban membayar uang sewa dan tunggakan sewa serta denda dan biaya Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Dibeberkan JPU Ali Munib, biaya sewa yang seharusnya dapat diterima oleh Kalurahan Caturtunggal atas penggunaan tanah kalurahan oleh PT Deztama Putri Sentosa tanpa ijin Gubernur DIY dan perjanjian sewa menyewa seluas 11.215 m² sebesar Rp 2.467.300.000.

Biaya PBB atas tanah yang digunakan PT Deztama Putri Sentosa tersebut selama 2018 sampai 2023 atau selama 6 tahun dibayar Pemerintah Kalurahan Caturtunggal sebesar Rp 32.702.940.

Kemudian tunggakan pokok sewa dan denda atas keterlambatan pembayaran sewa oleh PT Deztama Putri Sentosa antara 2018 sampai 2023 atas tanah yang disewa seluas 5.000 m² sebesar Rp 452.000.000.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Bantuan Sumur Bor, Bupati Endah: Masih 37 Unit ...

Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Bantuan Sumur Bor, Bupati Endah: Masih 37 Unit ...

Minggu, 01 Juni 2025
Mendalami Peran Manusia Lewat Pameran Emerging Echoes

Mendalami Peran Manusia Lewat Pameran Emerging Echoes

Minggu, 01 Juni 2025
Soal Rumor Pembukaan Visa Furoda, Begini Konfirmasi Kemenag

Soal Rumor Pembukaan Visa Furoda, Begini Konfirmasi Kemenag

Minggu, 01 Juni 2025
Seorang Pemuda Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Tunggal

Seorang Pemuda Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Tunggal

Minggu, 01 Juni 2025
Tragis, Jemaah Haji Ilegal Meninggal Gegara Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun

Tragis, Jemaah Haji Ilegal Meninggal Gegara Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun

Minggu, 01 Juni 2025
Miris! Menantu Bacok Mertua di Kebumen Gegara Daun Lamtoro

Miris! Menantu Bacok Mertua di Kebumen Gegara Daun Lamtoro

Minggu, 01 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Minggu, 01 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Minggu, 01 Juni 2025
Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Sabtu, 31 Mei 2025
Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 31 Mei 2025