Berita , D.I Yogyakarta

Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Caturtunggal Sleman, Sidang Perdana Digelar Hari Ini

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Caturtunggal Sleman
Sidang perdana Robinson Saalino atas kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal Sleman. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Sidang perdana kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Caturtunggal Sleman, Yogyakarta digelar hari ini Senin, 12 Juni 2023.

Sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta ini, terdakwa hadir melalui sidang daring dari Lapas Kelas IIA Yogyakarta.

Sidang lanjutan kasus Tanah Kas Desa di Sleman akan digelar 19 Juni 2023 dengan agenda pembacaan nota keberatan yang diajukan terdakwa.

Untuk diketahui, terdakwa kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Caturtunggal Sleman ini yakni Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino (33).

Sidang Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Caturtunggal Sleman

Robinson ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY pada 14 April 2023 atas tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kemudian pada 10 Mei 2023 tersangka mengajukan permohonan praperadilan ke PN Yogyakarta.

Permohonan praperadilan itu dinyatakan gugur pada Jumat, 9 Juni 2023 menyusul berkas pokok perkara yang telah dilimpahkan ke PN Yogyakarta.

Terdakwa sendiri merugikan uang negara sekitar Rp 2,9 miliar dari kewajiban membayar uang sewa dan tunggakan sewa serta denda dan biaya Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Dibeberkan JPU Ali Munib, biaya sewa yang seharusnya dapat diterima oleh Kalurahan Caturtunggal atas penggunaan tanah kalurahan oleh PT Deztama Putri Sentosa tanpa ijin Gubernur DIY dan perjanjian sewa menyewa seluas 11.215 m² sebesar Rp 2.467.300.000.

Biaya PBB atas tanah yang digunakan PT Deztama Putri Sentosa tersebut selama 2018 sampai 2023 atau selama 6 tahun dibayar Pemerintah Kalurahan Caturtunggal sebesar Rp 32.702.940.

Kemudian tunggakan pokok sewa dan denda atas keterlambatan pembayaran sewa oleh PT Deztama Putri Sentosa antara 2018 sampai 2023 atas tanah yang disewa seluas 5.000 m² sebesar Rp 452.000.000.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB