Berita , D.I Yogyakarta
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Caturtunggal Sleman, Sidang Perdana Digelar Hari Ini
Jumlah tersebut didapat sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan dengan Tujuan Tertentu Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor X 700/36/PM/2023 tanggal 16 Mei 2023 Perihal Pengawasan dengan Tujuan Tertentu Penghitungan Keuangan Negara Dalam Perkara Pemanfatan Tanah Kalurahan.
“Dengan demikian total kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Pemanfaatan Tanah Kalurahan Caturtunggal oleh PT Deztama Putri Sentosa adalah Rp. 2.952.002.940,” tulis JPU Ali Munib.
Terdakwa kasus Tanah Kas Desa di Sleman diancam pidana Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com