Berita , D.I Yogyakarta
Kasus Pornografi di Kulon Progo Terungkap, Pelaku Paksa Anak di Bawah Umur Bikin Konten Tak Senonoh
Tri Lestari
Kasus pornografi di Kulon Progo diungkap oleh Kapolres. (Foto: Dok. POlres Kulon Progo)
Selanjutnya, dengan berbekal informasi tersebut petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui posisi dari pelaku di wilayah Gresik, Jawa Timur.
Pelaku dapat diamankan di sebuah rumah kontrakan pada Kamis, 21 Juli 2022 setelah petugas melakukan koordinasi dengan Polres Gresik.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan barang bukti berupa 19 lembar hasil tangkapan layar pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh pelaku.
Pesan ini merupakan ancaman pelaku yang akan menyebarluaskan video yang berisi konten pornografi.
Adapun awal mula dari kasus ini yakni pada saat pelaku membuat konten pornografi dan memaksa korban untuk menunjukkan alat vitalnya.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, mengingat petugas juga menemukan sebuah grup dalam ponsel pelaku yang disinyalir berisi konten pornografi.
Sedangkan motif yang dimiliki oleh pelaku yakni saat ini murni pornografi dan belum mengarah pada motif ekonomi.
“Kami masih dalami, karena ada beberapa yang masih kami pelajari,” ucap Kanit II Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Aditya Dwi Darmawan.
BACA JUGA : Modus Pelecehan Seksual Anak Melalui Gadget di Bantul, Tersangka Menyamar Layaknya Teman SebayaDemikian informasi mengenai kasus pornografi di Kulon Progo yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian, melibatkan anak yang masih di bawah umur. ****