Berita , Jatim
Kasus Tindak Pidana Narkoba Semarang 16 Oktober 2023, 6 dari 20 Pelaku Merupakan Residivis
HARIANE - Polrestabes Semarang mengungkap kasus tindak pidana narkoba Semarang yang melibatkan 20 orang pelaku dari 15 kasus.
Selain mengamankan para pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah barang haram berupa Sabu seberat 63,85 gram dan 2003 butir psikotropika.
Kasus Tindak Pidana Narkoba Semarang 16 Oktober 2023
Melalui Konfrensi pers pada Senin 16 Oktober 2023, Polrestabes Semarang mengungkapkan bahwa pada September 2023 ada 15 kasus atau perkara narkoba.
Sedangkan tersangka kasus narkobanya yakni berjumlah sebanyak 20 orang, 17 laki-laki dan 3 perempuan.
Dari 20 orang tersebut, ada 6 orang residivis atau yang telah melakukan tindak pidana berulang dengan kejadian sebagai berikut.
1. JS: Pencurian kendaraan bermotor satu kali dan pernah dihukum 2,5 tahun.
2. SW: Pencabulan dan pernah dihukum sekitar 14 tahun.
3. MP: Psikotropika dan pernah dihukum penjara selama 1 tahun 1 bulan.