Berita , Jatim
Kasus Tindak Pidana Narkoba Semarang 16 Oktober 2023, 6 dari 20 Pelaku Merupakan Residivis
4. DP: Narkoba dan pernah dihukum penjara 5 tahun 3 bulan.
5. BG: Pemakai narkoba dan pernah dihukum 2 tahun.
6. YP: Narkoba dan pernah dihukum 6 tahun 6 bulan.
Sedangkan barang bukti yang telah diamankan yakni 63,85 gram sabu dan 2003 butir psikotropika dengan rincian.
1. Alfrazolam: 1703 butir
2. Estazolam: 150 butir
3. Klonazepam: 150 butir
Selain itu, ada juga barang bukti berupa obat keras sejumlah 2.500 butir pil yarindo yang dapat membuat penggunanya tidak bisa makan dan tidur.
Dari 15 kasus narkoba tersebut ada 3 kasus yang agak berbeda dibanding dengan kasus narkoba lainnya.
Salah satu kasus narkoba yang barang buktinya merupakan 1.993 psikotropika dan 2.500 obat keras, transaksi jual belinya dilakukan di media sosial Facebook.
Sedangkan dalam kasus yang barang buktinya merupakan 50 gram sabu-sabu, pelaku menyimpan barang buktinya di lubang buatan yang ada di jalan dan rumah.
Terakhir, ada salah satu kasus narkoba yang pelakunya menyimpan barang buktinya dengan cara ditelan.