Berita

Menanti Putusan Banding dan Sanksi Kedinasan Lurah Sampang Atas Kasus Penyalahgunaan TKD

profile picture RAMADHANI
RAMADHANI
Menanti Putusan Banding dan Sanksi Kedinasan Lurah Sampang Atas Kasus Penyalahgunaan TKD
Sidang perkara penyalahgunaan TKD Sampang di Pengadilan Tipikor Yogyakarta beberapa waktu lalu. Foto : (dok Kejaksaan Negeri Gunungkidul).

HARIANE – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Lurah Sampang, Suharman, pada 27 Mei 2025 lalu. Yang bersangkutan dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.

Selain pidana badan, terdakwa juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp15 juta subsidair kurungan satu bulan. Dalam putusan ini, Suharman juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

"Atas putusan majelis hakim waktu itu, pada tanggal 2 Juni 2025 kami ajukan banding," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Shendy Pradana Putra, Senin (30/6/2025).

Pengajuan banding ini dilakukan karena ada salah satu dakwaan terhadap Suharman yang tidak terbukti, yaitu Pasal 11 UU Tipikor mengenai penyuapan dalam perkara ini.

"Sampai dengan sekarang ini prosesnya masih bergulir. Kami masih menunggu hasil banding," tandasnya.

Disinggung mengenai perkara Direktur PT Pueser Bumi Sejahtera, Turisti Hindrya, ia mengatakan bahwa persidangan masih terus berjalan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

"Belum sampai di tahap vonis. Masih pada agenda sidang dengan menghadirkan saksi meringankan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan bahwa sanksi terhadap Lurah nonaktif Sampang, Suharman, masih belum bisa dijatuhkan.

Sebab, pihaknya masih menunggu kasus ini inkrah atau memiliki ketetapan hukum yang berkekuatan tetap. Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu hasil banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Belum kami proses mengenai sanksi permanen terhadap yang bersangkutan. Kami masih menunggu hasil banding," tutur Kriswantoro.

Sanksi yang diberikan saat ini bersifat sementara, yakni nonaktif dari jabatan karena Suharman masih berada dalam tahanan.

Berkaitan dengan jalannya pemerintahan di Kalurahan Sampang, ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat Pelaksana Tugas (Plt) Lurah, yaitu Carik Sampang, yang bertugas menjalankan roda pemerintahan kalurahan.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Wow! Libur Tahun Baru Islam PAD Gunungkidul Tembus 400 Juta

Wow! Libur Tahun Baru Islam PAD Gunungkidul Tembus 400 Juta

Senin, 30 Juni 2025
Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Mobil Mau Belok

Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Mobil Mau Belok

Senin, 30 Juni 2025
Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Senin, 30 Juni 2025
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Senin, 30 Juni 2025
Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Senin, 30 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Senin, 30 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi, Cek Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi, Cek Sebelum ...

Senin, 30 Juni 2025
Menanti Putusan Banding dan Sanksi Kedinasan Lurah Sampang Atas Kasus Penyalahgunaan TKD

Menanti Putusan Banding dan Sanksi Kedinasan Lurah Sampang Atas Kasus Penyalahgunaan TKD

Senin, 30 Juni 2025
Kemarau Basah, BPBD Gunungkidul Sebut Belum Ada Permintaan Droping Air

Kemarau Basah, BPBD Gunungkidul Sebut Belum Ada Permintaan Droping Air

Senin, 30 Juni 2025
Puluhan Wisatawan Pantai Gunungkidul Jadi Korban Sengatan Ubur-Ubur

Puluhan Wisatawan Pantai Gunungkidul Jadi Korban Sengatan Ubur-Ubur

Minggu, 29 Juni 2025