Berita

Menanti Putusan Banding dan Sanksi Kedinasan Lurah Sampang Atas Kasus Penyalahgunaan TKD

profile picture RAMADHANI
RAMADHANI
Menanti Putusan Banding dan Sanksi Kedinasan Lurah Sampang Atas Kasus Penyalahgunaan TKD
Sidang perkara penyalahgunaan TKD Sampang di Pengadilan Tipikor Yogyakarta beberapa waktu lalu. Foto : (dok Kejaksaan Negeri Gunungkidul).

HARIANE – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Lurah Sampang, Suharman, pada 27 Mei 2025 lalu. Yang bersangkutan dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.

Selain pidana badan, terdakwa juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp15 juta subsidair kurungan satu bulan. Dalam putusan ini, Suharman juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

"Atas putusan majelis hakim waktu itu, pada tanggal 2 Juni 2025 kami ajukan banding," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Shendy Pradana Putra, Senin (30/6/2025).

Pengajuan banding ini dilakukan karena ada salah satu dakwaan terhadap Suharman yang tidak terbukti, yaitu Pasal 11 UU Tipikor mengenai penyuapan dalam perkara ini.

"Sampai dengan sekarang ini prosesnya masih bergulir. Kami masih menunggu hasil banding," tandasnya.

Disinggung mengenai perkara Direktur PT Pueser Bumi Sejahtera, Turisti Hindrya, ia mengatakan bahwa persidangan masih terus berjalan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

"Belum sampai di tahap vonis. Masih pada agenda sidang dengan menghadirkan saksi meringankan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan bahwa sanksi terhadap Lurah nonaktif Sampang, Suharman, masih belum bisa dijatuhkan.

Sebab, pihaknya masih menunggu kasus ini inkrah atau memiliki ketetapan hukum yang berkekuatan tetap. Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu hasil banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Belum kami proses mengenai sanksi permanen terhadap yang bersangkutan. Kami masih menunggu hasil banding," tutur Kriswantoro.

Sanksi yang diberikan saat ini bersifat sementara, yakni nonaktif dari jabatan karena Suharman masih berada dalam tahanan.

Berkaitan dengan jalannya pemerintahan di Kalurahan Sampang, ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat Pelaksana Tugas (Plt) Lurah, yaitu Carik Sampang, yang bertugas menjalankan roda pemerintahan kalurahan.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemkot Sebut Tingkat Inflasi di Kota Yogyakarta Masih Terkendali, TPID Antisipasi Kenaikan Harga ...

Pemkot Sebut Tingkat Inflasi di Kota Yogyakarta Masih Terkendali, TPID Antisipasi Kenaikan Harga ...

Selasa, 22 Juli 2025
Ular Sanca Hebohkan Warga di Garongan Panjatan

Ular Sanca Hebohkan Warga di Garongan Panjatan

Selasa, 22 Juli 2025
Job Fair Kulon Progo 2025 Buka 2.028 Lowongan, Semua Layanan Gratis!

Job Fair Kulon Progo 2025 Buka 2.028 Lowongan, Semua Layanan Gratis!

Selasa, 22 Juli 2025
Akui Settingan, Kreator Video Asusila di Stadion Pakansari Bogor Minta Maaf

Akui Settingan, Kreator Video Asusila di Stadion Pakansari Bogor Minta Maaf

Selasa, 22 Juli 2025
22 Pejabat Pemimpin Tinggi Lingkungan Pemkab Sleman Dilantik, Ini Daftarnya

22 Pejabat Pemimpin Tinggi Lingkungan Pemkab Sleman Dilantik, Ini Daftarnya

Selasa, 22 Juli 2025
Nelangsanya Relawan PMI Bantul, Motor Raib Digondol Pencuri, Pelaku Sempat Terekam CCTV

Nelangsanya Relawan PMI Bantul, Motor Raib Digondol Pencuri, Pelaku Sempat Terekam CCTV

Selasa, 22 Juli 2025
Komitmen Kelola Hutan Secara Berkelanjutan, Muhammadiyah Kerja Sama dengan Kemenhut RI

Komitmen Kelola Hutan Secara Berkelanjutan, Muhammadiyah Kerja Sama dengan Kemenhut RI

Selasa, 22 Juli 2025
Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Selasa, 22 Juli 2025
Terekam CCTV, Maling Nekat Bawa Kabur Motor Relawan PMI Bantul

Terekam CCTV, Maling Nekat Bawa Kabur Motor Relawan PMI Bantul

Selasa, 22 Juli 2025
Diduga Mengantuk, Pemotor Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik di Tanjung Barat Dini Hari ...

Diduga Mengantuk, Pemotor Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik di Tanjung Barat Dini Hari ...

Selasa, 22 Juli 2025