Berita
Menanti Putusan Banding dan Sanksi Kedinasan Lurah Sampang Atas Kasus Penyalahgunaan TKD
HARIANE – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Lurah Sampang, Suharman, pada 27 Mei 2025 lalu. Yang bersangkutan dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.
Selain pidana badan, terdakwa juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp15 juta subsidair kurungan satu bulan. Dalam putusan ini, Suharman juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
"Atas putusan majelis hakim waktu itu, pada tanggal 2 Juni 2025 kami ajukan banding," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Shendy Pradana Putra, Senin (30/6/2025).
Pengajuan banding ini dilakukan karena ada salah satu dakwaan terhadap Suharman yang tidak terbukti, yaitu Pasal 11 UU Tipikor mengenai penyuapan dalam perkara ini.
"Sampai dengan sekarang ini prosesnya masih bergulir. Kami masih menunggu hasil banding," tandasnya.
Disinggung mengenai perkara Direktur PT Pueser Bumi Sejahtera, Turisti Hindrya, ia mengatakan bahwa persidangan masih terus berjalan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
"Belum sampai di tahap vonis. Masih pada agenda sidang dengan menghadirkan saksi meringankan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan bahwa sanksi terhadap Lurah nonaktif Sampang, Suharman, masih belum bisa dijatuhkan.
Sebab, pihaknya masih menunggu kasus ini inkrah atau memiliki ketetapan hukum yang berkekuatan tetap. Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu hasil banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Belum kami proses mengenai sanksi permanen terhadap yang bersangkutan. Kami masih menunggu hasil banding," tutur Kriswantoro.
Sanksi yang diberikan saat ini bersifat sementara, yakni nonaktif dari jabatan karena Suharman masih berada dalam tahanan.
Berkaitan dengan jalannya pemerintahan di Kalurahan Sampang, ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat Pelaksana Tugas (Plt) Lurah, yaitu Carik Sampang, yang bertugas menjalankan roda pemerintahan kalurahan.****