HARIANE - Mahfud MD memberikan komentar soal ambang batas parlemen 4% yang baru saja diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menilai partai politik yang harus memiliki perolehan suara minimal 4% untuk bisa masuk ke parlemen berdasarkan UU no. 7 Tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Oleh karena itu MK memerintahkan agar ambang batas parlemen 4% tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
Menanggapi hal tersebut Mahfud MD menegaskan bahwa keputusan MK tidak berlaku untuk Pemilu 2024. Ia juga menilai penghapusan ambang batas bukan berarti tanpa syarat tertentu yang juga harus diatur melalui UU yang baru.
"Ada syarat-syarat lain tidak sembarang partai baru lalu bisa masuk ke parlemen, misalnya," terangnya saat melakukan doorstop Jumat, 1 Maret 2024.
"Itu harus diatur, tidak bisa berlaku sekarang, sudah pasti tidak bisa berlaku sekarang," sambungnya.
Mahfud menuturkan bagi partai politik yang hasil perolehan suaranya di Pemilu 2024 jangan bermimpi untuk bisa masuk ke parlemen karena putusan MK.
"Yang 2024 berlaku yang lama, jadi jangan bermimpi lah yang sudah dapat satu persen, dua persen itu lalu bisa masuk sekarang, nggak bisa," terangnya.
Soal putusan MK yang memerintahkan untuk mengubah ambang batas parlemen, Mahfud mengungkapkan dirinya setuju ambang batas tersebut masih diadakan, meski dibedakan antara parlemen nasional dengan di daerah.
Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen
Putusan MK soal batas perolehan suara partai politik agar bisa masuk ke parlemen disampaikan dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada Kamis, 29 Februari 2024.
"Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitusional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen," ujar MK dalam pertimbangan putusannya.