Berita , Nasional

Kata Mahfud MD Soal Ambang Batas Parlemen yang Diubah untuk Pemilu 2029

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Kata Mahfud MD Soal Ambang Batas Parlemen yang Diubah untuk Pemilu 2029
Mahfud MD tegaskan putusan MK soal ambang batas parlemen tidak berlaku untuk Pemilu 2024. (Foto: Instagram/mohmahfudmd)

HARIANE - Mahfud MD memberikan komentar soal ambang batas parlemen 4% yang baru saja diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menilai partai politik yang harus memiliki perolehan suara minimal 4% untuk bisa masuk ke parlemen berdasarkan UU no. 7 Tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. 

Oleh karena itu MK memerintahkan agar ambang batas parlemen 4% tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Menanggapi hal tersebut Mahfud MD menegaskan bahwa keputusan MK tidak berlaku untuk Pemilu 2024. Ia juga menilai penghapusan ambang batas bukan berarti tanpa syarat tertentu yang juga harus diatur melalui UU yang baru.

"Ada syarat-syarat lain tidak sembarang partai baru lalu bisa masuk ke parlemen, misalnya," terangnya saat melakukan doorstop Jumat, 1 Maret 2024.

"Itu harus diatur, tidak bisa berlaku sekarang, sudah pasti tidak bisa berlaku sekarang," sambungnya. 

Mahfud menuturkan bagi partai politik yang hasil perolehan suaranya di Pemilu 2024 jangan bermimpi untuk bisa masuk ke parlemen karena putusan MK. 

"Yang 2024 berlaku yang lama, jadi jangan bermimpi lah yang sudah dapat satu persen, dua persen itu lalu bisa masuk sekarang, nggak bisa," terangnya. 

Soal putusan MK yang memerintahkan untuk mengubah ambang batas parlemen, Mahfud mengungkapkan dirinya setuju ambang batas tersebut masih diadakan, meski dibedakan antara parlemen nasional dengan di daerah. 

Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen

Putusan MK soal batas perolehan suara partai politik agar bisa masuk ke parlemen disampaikan dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada Kamis, 29 Februari 2024. 

"Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitusional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen," ujar MK dalam pertimbangan putusannya. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Komplotan Curanmor Tembak Warga Tebet Gegara Ketahuan saat Gasak Motor

Komplotan Curanmor Tembak Warga Tebet Gegara Ketahuan saat Gasak Motor

Minggu, 20 April 2025
Viral Oknum Polisi Hina Seniman di Subang, Berakhir Jalani Test Urin dan Minta ...

Viral Oknum Polisi Hina Seniman di Subang, Berakhir Jalani Test Urin dan Minta ...

Minggu, 20 April 2025
Belasan UMKM Binaan Dinas Perdagangan Gunungkidul Semarakkan Tradisi Babad Dalan Sodo

Belasan UMKM Binaan Dinas Perdagangan Gunungkidul Semarakkan Tradisi Babad Dalan Sodo

Minggu, 20 April 2025
Menteri Lingkungan Hidup Minta Kapolres Turut Andil dalam Penanganan Pembuangan Sampah Ilegal

Menteri Lingkungan Hidup Minta Kapolres Turut Andil dalam Penanganan Pembuangan Sampah Ilegal

Minggu, 20 April 2025
Produksi Sampah Meningkat, Menteri Lingkungan Hidup Desak Daerah Segera Bangun TPA

Produksi Sampah Meningkat, Menteri Lingkungan Hidup Desak Daerah Segera Bangun TPA

Minggu, 20 April 2025
Duh! Sopir Bus Nekat Intip Dan Rekam Wisatawan saat Mandi di Pantai Drini

Duh! Sopir Bus Nekat Intip Dan Rekam Wisatawan saat Mandi di Pantai Drini

Minggu, 20 April 2025
4 Unit Bangunan di Cipaku Bogor Ludes Terbakar, Begini Kronologinya

4 Unit Bangunan di Cipaku Bogor Ludes Terbakar, Begini Kronologinya

Minggu, 20 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 20 April 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 20 April 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Minggu, 20 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 20 April 2025 Masih Tinggi, Cek Daftarnya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 20 April 2025 Masih Tinggi, Cek Daftarnya ...

Minggu, 20 April 2025
Menteri Lingkungan Hidup Nilai Sampah Kulon Progo Masih Ditolerir

Menteri Lingkungan Hidup Nilai Sampah Kulon Progo Masih Ditolerir

Sabtu, 19 April 2025