HARIANE – Vonis Mary Jane, terdakwa kasus penyelundupan narkotika, rencananya akan diubah oleh pemerintah Filipina.
Perubahan status hukum Mary Jane akan dilakukan begitu wanita asal Filipina itu kembali ke negara asalnya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, kalau dirinya telah mengetahui hal tersebut dari Pemerintah Filipina.
“Pemerintah Filipina sudah memberikan pemberitahuan ke kami bahwa Mary Jane akan diubah status hukumnya, yang semula di Indonesia hukuman mati ke hukuman seumur hidup,” ujar Yusril seperti dikutip dari PMJ.
Ia menambahkan, perubahan vonis Mary Jane dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup lantaran Filipina sudah tidak menerapkan hukuman mati.
Vonis Mary Jane Diubah Pemerintah Filipina
Yusril menambahkan, pengubahan status hukum Mary Jane adalah kewenangan Presiden Filipina dan pemerintah Indonesia akan menghormati keputusan tersebut.
“Mary Jane akan tunduk pada aturan dan peraturan Filipina. Namun, hal itu akan bertentangan dengan putusan yang telah dibuat dan ditetapkan oleh otoritas peradilan Indonesia. Kami menghormati dan menghargai keputusan tersebut,” jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada 20 November 2024 Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr., mengunggah pernyataan yang cukup mengejutkan kalau Mary Jane akan kembali ke negara asalnya.
Sontak pernyataan tersebut membuat masyarakat Indonesia geger. Apalagi Mary Jane divonis hukuman mati oleh pemerintah Indonesia dalam kasus penyelundupan narkoba.
Yusril pun segera membuat pernyataan kalau maksud dari Presiden Filipina bukanlah membebaskan Mary Jane dari hukuman.
Melainkan membawa pulang Mary Jane ke Filipina supaya wanita tersebut bisa menjalani hukuman di negara asalnya.