Berita

Kata Yusril Soal Perubahan Vonis Mati Mary Jane oleh Pemerintah Filipina

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
vonis Mary Jane
Vonis Mary Jane akan diubah oleh Pemerintah Filipina. (Instagram/yusrilihzamhd)

HARIANE – Vonis Mary Jane, terdakwa kasus penyelundupan narkotika, rencananya akan diubah oleh pemerintah Filipina.

Perubahan status hukum Mary Jane akan dilakukan begitu wanita asal Filipina itu kembali ke negara asalnya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, kalau dirinya telah mengetahui hal tersebut dari Pemerintah Filipina.

“Pemerintah Filipina sudah memberikan pemberitahuan ke kami bahwa Mary Jane akan diubah status hukumnya, yang semula di Indonesia hukuman mati ke hukuman seumur hidup,” ujar Yusril seperti dikutip dari PMJ.

Ia menambahkan, perubahan vonis Mary Jane dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup lantaran Filipina sudah tidak menerapkan hukuman mati.

Vonis Mary Jane Diubah Pemerintah Filipina

Yusril menambahkan, pengubahan status hukum Mary Jane adalah kewenangan Presiden Filipina dan pemerintah Indonesia akan menghormati keputusan tersebut.

“Mary Jane akan tunduk pada aturan dan peraturan Filipina. Namun, hal itu akan bertentangan dengan putusan yang telah dibuat dan ditetapkan oleh otoritas peradilan Indonesia. Kami menghormati dan menghargai keputusan tersebut,” jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada 20 November 2024 Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr., mengunggah pernyataan yang cukup mengejutkan kalau Mary Jane akan kembali ke negara asalnya.

Sontak pernyataan tersebut membuat masyarakat Indonesia geger. Apalagi Mary Jane divonis hukuman mati oleh pemerintah Indonesia dalam kasus penyelundupan narkoba.

Yusril pun segera membuat pernyataan kalau maksud dari Presiden Filipina bukanlah membebaskan Mary Jane dari hukuman.

Melainkan membawa pulang Mary Jane ke Filipina supaya wanita tersebut bisa menjalani hukuman di negara asalnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

47 Ribuan Penumpang Naik Turun Kereta Api Jarak Jauh di Seluruh Stasiun Daop ...

47 Ribuan Penumpang Naik Turun Kereta Api Jarak Jauh di Seluruh Stasiun Daop ...

Kamis, 26 Desember 2024 17:07 WIB
Polresta Yogyakarta Ungkap 135 Kasus Narkoba Selama 2024, Obaya Meningkat Pesat

Polresta Yogyakarta Ungkap 135 Kasus Narkoba Selama 2024, Obaya Meningkat Pesat

Kamis, 26 Desember 2024 17:02 WIB
Kata Mahfud MD Soal Vonis Harvey Moeis : DIMANA KEADILAN

Kata Mahfud MD Soal Vonis Harvey Moeis : DIMANA KEADILAN

Kamis, 26 Desember 2024 16:59 WIB
Hari Kelima Operasi Lilin 2024 : Ada 167 Kecelakaan dan 35 Orang Meninggal ...

Hari Kelima Operasi Lilin 2024 : Ada 167 Kecelakaan dan 35 Orang Meninggal ...

Kamis, 26 Desember 2024 16:56 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 26 Desember 2024 Naik Lagi, Berikut Rinciannya

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 26 Desember 2024 Naik Lagi, Berikut Rinciannya

Kamis, 26 Desember 2024 11:01 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 26 Desember 2024 Stabil, LM 10 Gram ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 26 Desember 2024 Stabil, LM 10 Gram ...

Kamis, 26 Desember 2024 10:11 WIB
2 Kecelakaan Maut di Kulon Progo dalam 24 Jam,, Satlantas Imbau Hati-hati Berkendara

2 Kecelakaan Maut di Kulon Progo dalam 24 Jam,, Satlantas Imbau Hati-hati Berkendara

Rabu, 25 Desember 2024 20:35 WIB
Kecelakaan Karambol Terjadi di Kulon Progo Saat Hari Natal

Kecelakaan Karambol Terjadi di Kulon Progo Saat Hari Natal

Rabu, 25 Desember 2024 20:06 WIB
Tabrak Pedagang Bakso, Seorang Remaja Meninggal Dunia

Tabrak Pedagang Bakso, Seorang Remaja Meninggal Dunia

Rabu, 25 Desember 2024 18:54 WIB
Kasus Pencatutan Nama Untuk Pinjaman Bank di Gunungkidul, Polisi: Masih Tahap Penyelidikan

Kasus Pencatutan Nama Untuk Pinjaman Bank di Gunungkidul, Polisi: Masih Tahap Penyelidikan

Rabu, 25 Desember 2024 18:52 WIB