Berita , Jabodetabek

Kebakaran di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng, Api Diduga Berasal dari Pembakaran Sampah

profile picture Ira Wiji Lestari
Ira Wiji Lestari
Kebakaran di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng, 5 Agustus 2023
Kebakaran di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng, 5 Agustus 2023. (Foto: Instagram/@cengkarengnews).

HARIANE - Bakar sampah sembarang diduga kuat menjadi asal muasal terjadinya kebakaran di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng, Jakarta Barat pada dini hari tadi, Sabtu, 5 Agustus 2023.

Berdasarkan unggahan Instagram Info Kawasan Cengkareng, diduga ada seseorang yang membakar sampah dilokasi kejadian hingga api tersebut merembet mengenai tiang dan kabel listrik di sekitaran Jalan Lingkar Luar Cengkareng.

"Diduga ada yang membakar sampah, api merembet hingga mengenai tiang dan kabel listrik di sekitar Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng hingga mengakibatkan korsleting listrik dini hari tadi, Sabtu (5/8/2023)," tulis pengunggah video diakun Instagramnya.

Terlihat dalam rekaman video yang dibagikan itu, api berkobar dengan sangat besar dan tiang serta kabel listriknya ikut terbakar sampai mengeluarkan percikan kilat api. 

Kondisi cuaca berangin juga diduga memperparah kebakaran di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng tersebut, hingga membuat kepulan asap yang mengundang kerumunan warga.

Dampak Kebakaran di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng

Belum diketahui imbas dari kebakaran tersebut selain terputusnya kabel listrik. Sampai berita ini diterbitkan tidak informasi lebih lanjut mengenai kerugian yang diakibatkan dari insiden itu.

Insiden tersebut jadi tontonan banyak warga yang masih melintas di sekitaran area kebakaran. Namun, kini kebakaran di Jalan Lingkar Barat Cengkareng itu telah ditangani oleh petugas pemadam kebakaran Jakarta Barat.

Peraturan Membakar Sampah Sembarangan Bisa Terkena Pidana dan Denda

Peraturan membakar sampah sembarangan bisa terkena pidana dan denda. (Ilustrasi: Freepik/Racool_studio).

Dilansir dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, aturan larangan membakar sampah sembarangan tertuang dalam Undang-undang No.18 tahun 2008, yang mengulas mengenai pengelolaan sampah.

Dijelaskan bahwa proses pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis, masuk ke dalam kegiatan melanggar hukum. Dan masyarakat yang membakar sampah sembarangan dapat dijatuhi sanksi.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gawat! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 5 April 2025 Terjun Bebas

Gawat! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 5 April 2025 Terjun Bebas

Sabtu, 05 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 5 April 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 5 April 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Sabtu, 05 April 2025
Kecelakaan di Jogja, Lansia Tewas Usai Tabrak Truk Parkir

Kecelakaan di Jogja, Lansia Tewas Usai Tabrak Truk Parkir

Sabtu, 05 April 2025
Pemancing Asal Semarang Jatuh dari Tebing di Pantai Gunungkidul

Pemancing Asal Semarang Jatuh dari Tebing di Pantai Gunungkidul

Sabtu, 05 April 2025
Kebijakan Tarif Trump Buat Wall Street Terpeleset! Apple & Nvidia Jadi Korban

Kebijakan Tarif Trump Buat Wall Street Terpeleset! Apple & Nvidia Jadi Korban

Jumat, 04 April 2025
7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

Jumat, 04 April 2025
Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Jumat, 04 April 2025
3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

Jumat, 04 April 2025
Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Jumat, 04 April 2025
Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Jumat, 04 April 2025