Berita , Jabodetabek

Kebakaran di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng, Api Diduga Berasal dari Pembakaran Sampah

profile picture Ira Wiji Lestari
Ira Wiji Lestari
Kebakaran di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng, 5 Agustus 2023
Kebakaran di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng, 5 Agustus 2023. (Foto: Instagram/@cengkarengnews).

HARIANE - Bakar sampah sembarang diduga kuat menjadi asal muasal terjadinya kebakaran di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng, Jakarta Barat pada dini hari tadi, Sabtu, 5 Agustus 2023.

Berdasarkan unggahan Instagram Info Kawasan Cengkareng, diduga ada seseorang yang membakar sampah dilokasi kejadian hingga api tersebut merembet mengenai tiang dan kabel listrik di sekitaran Jalan Lingkar Luar Cengkareng.

"Diduga ada yang membakar sampah, api merembet hingga mengenai tiang dan kabel listrik di sekitar Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng hingga mengakibatkan korsleting listrik dini hari tadi, Sabtu (5/8/2023)," tulis pengunggah video diakun Instagramnya.

Terlihat dalam rekaman video yang dibagikan itu, api berkobar dengan sangat besar dan tiang serta kabel listriknya ikut terbakar sampai mengeluarkan percikan kilat api. 

Kondisi cuaca berangin juga diduga memperparah kebakaran di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng tersebut, hingga membuat kepulan asap yang mengundang kerumunan warga.

Dampak Kebakaran di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng

Belum diketahui imbas dari kebakaran tersebut selain terputusnya kabel listrik. Sampai berita ini diterbitkan tidak informasi lebih lanjut mengenai kerugian yang diakibatkan dari insiden itu.

Insiden tersebut jadi tontonan banyak warga yang masih melintas di sekitaran area kebakaran. Namun, kini kebakaran di Jalan Lingkar Barat Cengkareng itu telah ditangani oleh petugas pemadam kebakaran Jakarta Barat.

Peraturan Membakar Sampah Sembarangan Bisa Terkena Pidana dan Denda

Peraturan membakar sampah sembarangan bisa terkena pidana dan denda. (Ilustrasi: Freepik/Racool_studio).

Dilansir dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, aturan larangan membakar sampah sembarangan tertuang dalam Undang-undang No.18 tahun 2008, yang mengulas mengenai pengelolaan sampah.

Dijelaskan bahwa proses pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis, masuk ke dalam kegiatan melanggar hukum. Dan masyarakat yang membakar sampah sembarangan dapat dijatuhi sanksi.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB