Berita , Nasional
Kebijakan Minyak Goreng Curah Bagi Masyarakat dan UMKM yang Terbaru dari Pemerintah, Program MGS Curah Bersubsidi
Ichsan Muttaqin
Kebijakan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMKM yang terbaru. (Foto: Pixabay/Neufal54)
“Semua data dan dokumen tersebut diverikfikasi oleh Kemenperin hingga mendapat nomor registrasi paling lambat dalam tiga hari kerja. Kemudian, industri menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan Minyak Goreng Curah dengan Direktur Utama BPDPKS paling lama lima hari setelahnya,” ucap Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.
Dalam kebijakan berbasis industri tersebut juga dijelaskan bahwa Kemenperin akan menetapkan jumlah atau alokasi produksi dan distribusi wilayah masing-masing produsen Minyak Goreng Sawit Curah.
BACA JUGA : Harga Minyak Naik, Begini Cara Membuat Minyak Goreng Sendiri Dari Kelapa yang Murah dan MudahKemudian, produsen atau industri yang telah melaksanakan kebijakan tersebut dapat mengajukan klaim kepada BPDPKS melalui SIINas. Setelah diverifikasi oleh Kemenperin, kemudian BPDPKS akan mentransfer dana subsidi sesuai dengan yang tercantum pada klaim tersebut. Seperti yang telah tertuang dalam kebijakan tersebut, Kemenperin juga akan melakukan pengawasan secara online melalui aplikasi SIMIRAH untuk menghindari kebocoran dalam program ini. Dalam hal ini, Kemenperin memberikan larangan bagi produsen atau industri untuk melakukan repacking, penjualan ke industri dan ekspor ke luar negeri. “Kami akan menggunakan aplikasi digital SIMIRAH yang dapat melacak aliran MGS curah sejak dari bahan baku hingga ke tangan pengecer,” ucap Agus. Dalam siaran pers tersebut juga dijelaskan bahwa sampai hari Selasa, 22 Maret 2022 telah terdapat 47 perusahaan industri dan distributornya yang mendaftar melalui SIINas. Sehingga Menperin sangat optimis kebijakan yang baru ini dapat menjadi solusi atas kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di pasaran. “Kami optimis, program MGS Curah Subsidi ini mampu memasok kebutuhan pasar lebih besar dan dengan harga sesuai HET Pemerintah,” pungkas Agus. Demikian kebijakan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMKM yang terbaru dari pemerintah, dengan menerapkan program Minyak Goreng Sawit Curah bersubsidi. ****