Berita , Nasional

Kebijakan Minyak Goreng Curah Bagi Masyarakat dan UMKM yang Terbaru dari Pemerintah, Program MGS Curah Bersubsidi

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Kebijakan Minyak Goreng Curah Bagi Masyarakat dan UMKM yang Terbaru dari Pemerintah, Program MGS Curah Bersubsidi
Kebijakan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMKM yang terbaru. (Foto: Pixabay/Neufal54)
HARIANE – Kebijakan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMKM yang terbaru dari pemerintah sangat dinantikan oleh masyarakat.
Kebijakan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMKM yang terbaru dikeluarkan oleh Pemerintah, seperti yang tertuang dalam siaran pers yang diunggah dalam laman situs resmi Kementerian Perindustrian pada Selasa, 22 Maret 2022.
Kebijakan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMKM yang terbaru dikeluarkan setelah kebijakan sebelumnya tidak efektif dalam menjaga pasokan dan menekan harga minyak goreng di pasaran.

Kebijakan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMKM yang terbaru merupakan kebijakan yang berbasis pada industri.

BACA JUGA : 5 Konglomerat Pemilik Pabrik Minyak Goreng, Tercatat dalam Daftar Keluarga Terkaya di Indonesia
Kebijakan berbasis industri ini menggantikan kebijakan sebelumnya yang berbasis perdagangan. Dengan kebijakan ini, pemerintah akan bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi minyak goreng sawit (MGS) curah.
Dengan begitu, pasokannya akan selalu tersedia dan menggunakan harga yang sesuai dengan Harga Eceran yang Tertinggi (HET).
Dalam pengelolaan dan pengawasannya, kebijakan yang baru ini akan menggunakan teknologi digital SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah).
Kebijakan berbasis industri ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8 Tahun 2022 yang mengatur proses bisnis MGS curah subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan.
Pada tahap registrasi, semua perusahaan industri minyak goreng sawit diwajibkan untuk ikut mendaftar program ini, terdapat 81 industri yang wajib ikut mendaftar dan berpartisipasi. Bagi yang tidak ikut akan dikenakan sanksi.
Dalam kebijakan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMKM yang terbaru, proses registrasi dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin.
Dalam pelaksanaannya, setiap industri minyak goreng diwajibkan untuk menyampaikan data mengenai sumber dan volume bahan baku serta daftar distributor sampai dengan tingkat Kabupaten atau Kota.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025
Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Kamis, 03 April 2025
Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025