Berita , Headline

Kejaksaan Agung Akan Gabungkan 2 Berkas Perkara Ferdy Sambo, Ada Apa?

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Kejaksaan Agung Akan Gabungkan 2 Berkas Perkara Ferdy Sambo, Ada Apa?
Kejaksaan Agung Akan Gabungkan 2 Berkas Perkara Ferdy Sambo, Ada Apa?
HARIANE – Berkas perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.
Menariknya, Kejaksaan Agung akan gabungkan dua berkas perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan tersebut.
Apa alasan Kejaksaan Agung menggabung dua berkas perkara Ferdy Sambo? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Berkas Perkara Ferdy Sambo Dinyatakan Lengkap

sidang banding Ferdy Sambo
Sidang banding Ferdy Sambo digelar hari ini, Senin 19 September 2022. (Website/PMJNews)
Rabu, 28 September 2022 Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana menyatakan bahwa berkas perkada pidana pembunuhan Brigadir J atas tersangka Ferdy Sambo dinyatakan status P21 atau lengkap.
Dilansir dari Tribrata News, penetapan status P21 pada berkas perkara tersebut dilakukan setelah penyidik memenuhi syarat formil.
Karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,” ujar Fadil Zumhana.
BACA JUGA : Tok! Ferdy Sambo Resmi Dipecat dengan Tidak Hormat, Polisi : Banding Ini Sifatnya Final dan Mengikat
Sebagai tambahan, berkas perkara perkara pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak hanya menyeret Ferdy Sambo saja.
Namun berkas tersebut juga mencatut empat tersangka lain yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
Kelimanya akan didakwa dengan Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dakwaan itu mengancam lima tersangka dengan hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Ads Banner

BERITA TERKINI

FSY 2025 Digelar 30 Juli–4 Agustus, Angkat Semangat Kolaborasi Sastra

FSY 2025 Digelar 30 Juli–4 Agustus, Angkat Semangat Kolaborasi Sastra

Selasa, 29 Juli 2025
Pemkot Yogyakarta Perbaiki 61 Rumah Tak Layak Huni, Ini Syarat Dapat Bantuan APBD

Pemkot Yogyakarta Perbaiki 61 Rumah Tak Layak Huni, Ini Syarat Dapat Bantuan APBD

Selasa, 29 Juli 2025
Jadwal KRL Solo 29 Juli - 4 Agustus 2025, Cek Jadwal Pekan Ini

Jadwal KRL Solo 29 Juli - 4 Agustus 2025, Cek Jadwal Pekan Ini

Selasa, 29 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Makin Merosot, Yakin Mau ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Makin Merosot, Yakin Mau ...

Selasa, 29 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Anjlok Lagi, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Anjlok Lagi, Cek Rinciannya ...

Selasa, 29 Juli 2025
Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Selasa, 29 Juli 2025
Polres Gunungkidul Tangkap 12 Pelaku Pencurian yang Beraksi Sejak 2024 Silam

Polres Gunungkidul Tangkap 12 Pelaku Pencurian yang Beraksi Sejak 2024 Silam

Senin, 28 Juli 2025
Kios Pasar Taman Puring Terbakar, Operasional TransJakarta Koridor 13 Lumpuh

Kios Pasar Taman Puring Terbakar, Operasional TransJakarta Koridor 13 Lumpuh

Senin, 28 Juli 2025
‎Edukasikan Pengolahan Sampah Anorganik, Dosen Pertanian UPY Ajak Warga Gamping Sleman Ubah Barang ...

‎Edukasikan Pengolahan Sampah Anorganik, Dosen Pertanian UPY Ajak Warga Gamping Sleman Ubah Barang ...

Senin, 28 Juli 2025
Sejumlah Pejabat Dimutasi, Kejati DIY Lantik Pejabat Eselon II dan III yang Baru

Sejumlah Pejabat Dimutasi, Kejati DIY Lantik Pejabat Eselon II dan III yang Baru

Senin, 28 Juli 2025