HARIANE - Kejaksaan Negeri Kulon Progo bekerja sama dengan Dinas Pariwisata melakukan sosialisasi kepada para lurah di Kulon Progo. Kegiatan sosialisasi dikemas melalui Wayang Wisata Istimewa (WWI) di Taman Budaya Kulon Progo, Kamis malam (24/10/2024).
Para lurah yang hadir diedukasi terkait pemanfaatan Tanah Kas Desa dan Dana Desa. Selain para lurah, Wayang Wisata Istimewa juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, PJ Bupati Kulon Progo, dan lainnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ahelya Abustam, mengatakan bahwa Tanah Kas Desa di wilayah DIY merupakan tanah yang dimiliki kalurahan.
"Namun, jika ingin memanfaatkan, harus mendapat izin Gubernur DIY. Tidak bisa digunakan sembarangan. Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) 24 Tahun 2024, Tanah Kas Desa tidak boleh digunakan untuk perumahan, hotel, atau toko," terang Kajati DIY, Ahelya Abustam, di Kulon Progo, Kamis malam (24/10/2024).
Terkait Dana Desa, ungkap Ahelya Abustam, merupakan anggaran dari Pemerintah Pusat yang diperuntukkan bagi desa atau kalurahan, dengan jumlah Rp 1 Miliar - Rp 2 Miliar.
Melalui Dana Desa yang diberikan, harapannya desa atau kalurahan bisa membangun wilayahnya dan memperoleh pendapatan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Kami harap kalurahan hati-hati dalam menggunakan Dana Desa. Harus bertanggung jawab. Jika masih bingung terkait Dana Desa atau Tanah Kas Desa, bisa menghubungi kami, Kejaksaan siap mendampingi," terang Ahelya Abustam.
Saat ini, banyak masalah yang dihadapi kalurahan dalam penggunaan Dana Desa. Banyak kalurahan yang akhirnya terkena masalah dan harus menghadapi hukum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Anton Rudiyanto, mengatakan bahwa di Kulon Progo terdapat Tanah Kasultanan dan Tanah Pakualaman yang harus mendapatkan izin dari masing-masing kerajaan dalam penggunaannya.
"Jika nekat menggunakan (tanpa izin) bisa terkena pidana. Sama juga dengan Dana Desa, harus dipertanggungjawabkan dengan jelas oleh kalurahan," ucap Anton Rudiyanto saat didampingi Kasi Intel, Awan Prasetyo Luhur.
Anton berharap Tanah Kas Desa dan Dana Desa bisa digunakan dengan cara yang baik dan tidak melanggar undang-undang, baik yang sudah ditetapkan negara maupun Peraturan Gubernur DIY.
"Silakan konsultasi kepada kami tentang Tanah Kas Desa. Gratis. Jika ada oknum, laporkan kepada saya," tegas Anton.