D.I Yogyakarta

Kejaksaan Beri Edukasi Tanah Kas Desa pada Lurah

profile picture Susanto
Susanto
Kulon Progo, Pemkab Kulon Progo, Kejaksaan
PJ Bupati Kulon Progo dan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY berkomunikasi (Foto: Dok Dinas Pariwisata Kulon Progo)

HARIANE - Kejaksaan Negeri Kulon Progo bekerja sama dengan Dinas Pariwisata melakukan sosialisasi kepada para lurah di Kulon Progo. Kegiatan sosialisasi dikemas melalui Wayang Wisata Istimewa (WWI) di Taman Budaya Kulon Progo, Kamis malam (24/10/2024).

Para lurah yang hadir diedukasi terkait pemanfaatan Tanah Kas Desa dan Dana Desa. Selain para lurah, Wayang Wisata Istimewa juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, PJ Bupati Kulon Progo, dan lainnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ahelya Abustam, mengatakan bahwa Tanah Kas Desa di wilayah DIY merupakan tanah yang dimiliki kalurahan.

"Namun, jika ingin memanfaatkan, harus mendapat izin Gubernur DIY. Tidak bisa digunakan sembarangan. Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) 24 Tahun 2024, Tanah Kas Desa tidak boleh digunakan untuk perumahan, hotel, atau toko," terang Kajati DIY, Ahelya Abustam, di Kulon Progo, Kamis malam (24/10/2024).

Terkait Dana Desa, ungkap Ahelya Abustam, merupakan anggaran dari Pemerintah Pusat yang diperuntukkan bagi desa atau kalurahan, dengan jumlah Rp 1 Miliar - Rp 2 Miliar.

Melalui Dana Desa yang diberikan, harapannya desa atau kalurahan bisa membangun wilayahnya dan memperoleh pendapatan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Kami harap kalurahan hati-hati dalam menggunakan Dana Desa. Harus bertanggung jawab. Jika masih bingung terkait Dana Desa atau Tanah Kas Desa, bisa menghubungi kami, Kejaksaan siap mendampingi," terang Ahelya Abustam.

Saat ini, banyak masalah yang dihadapi kalurahan dalam penggunaan Dana Desa. Banyak kalurahan yang akhirnya terkena masalah dan harus menghadapi hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Anton Rudiyanto, mengatakan bahwa di Kulon Progo terdapat Tanah Kasultanan dan Tanah Pakualaman yang harus mendapatkan izin dari masing-masing kerajaan dalam penggunaannya.

"Jika nekat menggunakan (tanpa izin) bisa terkena pidana. Sama juga dengan Dana Desa, harus dipertanggungjawabkan dengan jelas oleh kalurahan," ucap Anton Rudiyanto saat didampingi Kasi Intel, Awan Prasetyo Luhur.

Anton berharap Tanah Kas Desa dan Dana Desa bisa digunakan dengan cara yang baik dan tidak melanggar undang-undang, baik yang sudah ditetapkan negara maupun Peraturan Gubernur DIY.

"Silakan konsultasi kepada kami tentang Tanah Kas Desa. Gratis. Jika ada oknum, laporkan kepada saya," tegas Anton.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB