D.I Yogyakarta

Kejaksaan Beri Edukasi Tanah Kas Desa pada Lurah

profile picture Susanto
Susanto
Kulon Progo, Pemkab Kulon Progo, Kejaksaan
PJ Bupati Kulon Progo dan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY berkomunikasi (Foto: Dok Dinas Pariwisata Kulon Progo)

HARIANE - Kejaksaan Negeri Kulon Progo bekerja sama dengan Dinas Pariwisata melakukan sosialisasi kepada para lurah di Kulon Progo. Kegiatan sosialisasi dikemas melalui Wayang Wisata Istimewa (WWI) di Taman Budaya Kulon Progo, Kamis malam (24/10/2024).

Para lurah yang hadir diedukasi terkait pemanfaatan Tanah Kas Desa dan Dana Desa. Selain para lurah, Wayang Wisata Istimewa juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, PJ Bupati Kulon Progo, dan lainnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ahelya Abustam, mengatakan bahwa Tanah Kas Desa di wilayah DIY merupakan tanah yang dimiliki kalurahan.

"Namun, jika ingin memanfaatkan, harus mendapat izin Gubernur DIY. Tidak bisa digunakan sembarangan. Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) 24 Tahun 2024, Tanah Kas Desa tidak boleh digunakan untuk perumahan, hotel, atau toko," terang Kajati DIY, Ahelya Abustam, di Kulon Progo, Kamis malam (24/10/2024).

Terkait Dana Desa, ungkap Ahelya Abustam, merupakan anggaran dari Pemerintah Pusat yang diperuntukkan bagi desa atau kalurahan, dengan jumlah Rp 1 Miliar - Rp 2 Miliar.

Melalui Dana Desa yang diberikan, harapannya desa atau kalurahan bisa membangun wilayahnya dan memperoleh pendapatan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Kami harap kalurahan hati-hati dalam menggunakan Dana Desa. Harus bertanggung jawab. Jika masih bingung terkait Dana Desa atau Tanah Kas Desa, bisa menghubungi kami, Kejaksaan siap mendampingi," terang Ahelya Abustam.

Saat ini, banyak masalah yang dihadapi kalurahan dalam penggunaan Dana Desa. Banyak kalurahan yang akhirnya terkena masalah dan harus menghadapi hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Anton Rudiyanto, mengatakan bahwa di Kulon Progo terdapat Tanah Kasultanan dan Tanah Pakualaman yang harus mendapatkan izin dari masing-masing kerajaan dalam penggunaannya.

"Jika nekat menggunakan (tanpa izin) bisa terkena pidana. Sama juga dengan Dana Desa, harus dipertanggungjawabkan dengan jelas oleh kalurahan," ucap Anton Rudiyanto saat didampingi Kasi Intel, Awan Prasetyo Luhur.

Anton berharap Tanah Kas Desa dan Dana Desa bisa digunakan dengan cara yang baik dan tidak melanggar undang-undang, baik yang sudah ditetapkan negara maupun Peraturan Gubernur DIY.

"Silakan konsultasi kepada kami tentang Tanah Kas Desa. Gratis. Jika ada oknum, laporkan kepada saya," tegas Anton.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Korban Tenggelam Sungai Progo Berhasil Ditemukan

Korban Tenggelam Sungai Progo Berhasil Ditemukan

Senin, 28 April 2025
Pemerintah Kalurahan Didorong Lakukan Reformasi

Pemerintah Kalurahan Didorong Lakukan Reformasi

Senin, 28 April 2025
Penampakan Kantor Notaris di Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Tutup-Temuan Surat Permintaan Pengembalian ...

Penampakan Kantor Notaris di Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Tutup-Temuan Surat Permintaan Pengembalian ...

Senin, 28 April 2025
Warga Sedayu Korban Tenggelam di Sungai Progo Bantul Ditemukan Tak Bernyawa

Warga Sedayu Korban Tenggelam di Sungai Progo Bantul Ditemukan Tak Bernyawa

Senin, 28 April 2025
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba Selama Sebulan

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba Selama Sebulan

Senin, 28 April 2025
Timbulkan Bau Tak Sedap, Warga Tolak Perluasan ITF Pasar Niten Bantul

Timbulkan Bau Tak Sedap, Warga Tolak Perluasan ITF Pasar Niten Bantul

Senin, 28 April 2025
Puluhan Pelajar Gunungkidul Daftarkan Diri Jadi Calon Siswa Sekolah Rakyat

Puluhan Pelajar Gunungkidul Daftarkan Diri Jadi Calon Siswa Sekolah Rakyat

Senin, 28 April 2025
Beda Pengakuan, Begini Kata Orang yang Sempat Akan Bantu Mbah Tupon Pisah Sertifikat ...

Beda Pengakuan, Begini Kata Orang yang Sempat Akan Bantu Mbah Tupon Pisah Sertifikat ...

Senin, 28 April 2025
Ditinggal ke Luar Kota, Emas dan Uang Tunai Warga Gunungkidul Raib

Ditinggal ke Luar Kota, Emas dan Uang Tunai Warga Gunungkidul Raib

Senin, 28 April 2025
Namanya Dicatut Kasus Tanah Milik Mbah Tupon, Begini Kata Eks DPRD Bantul

Namanya Dicatut Kasus Tanah Milik Mbah Tupon, Begini Kata Eks DPRD Bantul

Senin, 28 April 2025