PJ Bupati Kulon Progo dan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY berkomunikasi (Foto: Dok Dinas Pariwisata Kulon Progo)
Sementara itu, PJ Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi, mengatakan bahwa ada regulasi yang harus ditaati terkait pemanfaatan Tanah Kas Desa.
Menurut Siwi, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo secara bersama-sama menjalankan tugas yang didukung oleh Panewu hingga dukuh. Dukungan juga datang dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo terkait pembinaan dan pendampingan, agar tindakan yang dilakukan akuntabel dan transparan sesuai regulasi.
"Mari kita sengkuyung bersama," ujar Siwi.***