Berita , D.I Yogyakarta
Kejaksaan Tinggi DIY Geledah Kantor Dispertaru, Sita Sejumlah Dokumen Hingga PC
Sebelum mendampingi Kejati DIY melangsungkan penggeledahan, Wahyu sendiri tidak berada di kantor dikarenakan sedang menghadiri kegiatan bersama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Hotel Royal Ambarrukmo.
Begitu ia dihubungi oleh jajarannya yang memberitahu ada penggeledahan, Wahyu langsung bergegas kembali ke kantor.
"Terus saya balik ke kantor. Penggeledahan sudah dimulai," ujar dia.
Saat penggeledahan itu berlangsung, Wahyu hanya sebatas mendampingi dan memfasilitasi segala keperluan serta kebutuhan penyidik Kejati.
Wahyu mengaku bahwa ia tidak diperkenankan masuk ke dalam ruangan selama penggeledahan tersebut berlangsung.
Wahyu menyampaikan bahwa memang ada beberapa dokumen seperti fotokopi berkas yang dibawa oleh tim Kejati DIY.
Namun pihaknya tidak mengetahui secara persis dokumen apa yang disita tersebut. Yang ia ketahui adalah dokumen tersebut berkaitan dengan Tanah Kas Desa (TKD).
"Iya memang berkaitan dengan TKD. Tetapi kasus yang mana saya kurang begitu tahu, tadi tidak sempat menanyakan detilnya," terang Wahyu.
Wahyu menambahkan, selain dokumen ada juga perangkat komputer milik Dispertaru yang berada di ruangan kepala dinas dan kemudian dibawa penyidik Kejati.
Menyoal penggeledahan di rumah Kepala Dispertaru Krido Suprayitno, Wahyu mengaku tidak mengetahui hal tersebut, sebab seluruh proses penyalahgunaan TKD sepenuhnya diserahkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kalau ruangan beliau tidak disegel. Sekarang saja bisa masuk," tandasnya.****