Berita , D.I Yogyakarta
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Caturtunggal Sleman, Berikut Luasan Lahan yang Diselewengkan
HARIANE - Kasus penyalahgunaan tanah kas desa Caturtunggal Sleman telah memasuki babak persidangan terhadap terdakwa Robinson Saalino (33), Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan belasan ribu meter persegi lahan tanah kas desa (TKD) yang dimanfaatkan tersangka.
Awalnya, Denizar Rahman Pratama selaku Direktur PT. Deztama Putri Sentosa saat itu mengajukan proposal pembangunan Area Singgah Hijau dengan konsep ekologi dan ramah lingkungan dengan nama "Eco-Lodge" kepada Kepala Desa Caturtunggal.
Sesuai proposal yang tersebut pembangunan yang dimaksud berupa kawasan yang strategis dan didukung fasilitas publik seperti kebun hidroponik, area hijau dengan tanaman produktif, sistem pengolahan limbah mandiri, area olahraga, area kuliner sehat, area niaga sayuran organik dengan sasaran usaha adalah para pelaku ekonomi, akademisi, ekspatriat dan masyarakat umum yang membutuhkan tempat singgah sementara selama di Yogyakarta.
Pada saat itu site plan dan denah lokasi Area Singgah Hijau "Eco Lodge" menggunakan tanah seluas 5.000 m².
Luas tanah tersebut akan dibangun 48 unit Green Logdes serta gedung operator, kafetaria, dan area parkir.
Permohonan pembangunan tersebut kemudian disetujui pada akhir Desember 2015 dengan pemanfaatan lahan seluas 5.000 m² dengan jangka waktu 20 tahun.
“Pada pokoknya warga masyarakat tidak keberatan dengan adanya rencana pembangunan kegiatan usaha di padukuhan Nologaten tersebut. Kemudian penyewaan tanah diputuskan pada 28 Desember 2023,” tulis JPU Ali Munib.
Kemudian pada akhir tahun 2017 PT. Deztama Putri Sentosa mengalami kesulitan finansial untuk melanjutkan proyek Area Singgah Hijau tersebut dan mengalihkan kepemilikan perusahaan dari Denizar Rahman Pratama ke Robinson Saalino.
Dari sini lah pusara mafia tanah bermula, dimana Robinson merubah site site plan yang sebelumnya Area Singgah Hijau menjadi Pembangunan Pondok Wisata untuk menguasai tanah kas Desa Caturtunggal seluas 16.215 m².
Padahal, izin yang diberikan Gubernur untuk pembangunan proyek ini hanya 5.000 m².
Sehingga dapat disimpulkan Robinson menambah keluasan lahan 11.215 m² dengan memasang pagar keliling tanah kas Desa Caturtunggal menggunakan pagar seng.