Berita , D.I Yogyakarta

Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Caturtunggal Sleman, Berikut Luasan Lahan yang Diselewengkan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Caturtunggal Sleman
Sidang kasus penyalahgunaan tanah kas desa Caturtunggal Sleman di PN Yogyakarta. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Kasus penyalahgunaan tanah kas desa Caturtunggal Sleman telah memasuki babak persidangan terhadap terdakwa Robinson Saalino (33), Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan belasan ribu meter persegi lahan tanah kas desa (TKD) yang dimanfaatkan tersangka.

Awalnya, Denizar Rahman Pratama selaku Direktur PT. Deztama Putri Sentosa saat itu mengajukan proposal pembangunan Area Singgah Hijau dengan konsep ekologi dan ramah lingkungan dengan nama "Eco-Lodge" kepada Kepala Desa Caturtunggal.

Sesuai proposal yang tersebut pembangunan yang dimaksud berupa kawasan yang strategis dan didukung fasilitas publik seperti kebun hidroponik, area hijau dengan tanaman produktif, sistem pengolahan limbah mandiri, area olahraga, area kuliner sehat, area niaga sayuran organik dengan sasaran usaha adalah para pelaku ekonomi, akademisi, ekspatriat dan masyarakat umum yang membutuhkan tempat singgah sementara selama di Yogyakarta.

Pada saat itu site plan dan denah lokasi Area Singgah Hijau "Eco Lodge" menggunakan tanah seluas 5.000 m².

Luas tanah tersebut akan dibangun 48 unit Green Logdes serta gedung operator, kafetaria, dan area parkir.

Permohonan pembangunan tersebut kemudian disetujui pada akhir Desember 2015 dengan pemanfaatan lahan seluas 5.000 m² dengan jangka waktu 20 tahun.

“Pada pokoknya warga masyarakat tidak keberatan dengan adanya rencana pembangunan kegiatan usaha di padukuhan Nologaten tersebut. Kemudian penyewaan tanah diputuskan pada 28 Desember 2023,” tulis JPU Ali Munib.

Kemudian pada akhir tahun 2017 PT. Deztama Putri Sentosa mengalami kesulitan finansial untuk melanjutkan proyek Area Singgah Hijau tersebut dan mengalihkan kepemilikan perusahaan dari Denizar Rahman Pratama ke Robinson Saalino.

Dari sini lah pusara mafia tanah bermula, dimana Robinson merubah site site plan yang sebelumnya Area Singgah Hijau menjadi Pembangunan Pondok Wisata untuk menguasai tanah kas Desa Caturtunggal seluas 16.215 m².

Padahal, izin yang diberikan Gubernur untuk pembangunan proyek ini hanya 5.000 m².

Sehingga dapat disimpulkan Robinson menambah keluasan lahan 11.215 m² dengan memasang pagar keliling tanah kas Desa Caturtunggal menggunakan pagar seng.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Awas! Pemkab Gunungkidul Akan Rutin Lakukan Sidak ASN yang Keluyuran saat Jam Kerja

Awas! Pemkab Gunungkidul Akan Rutin Lakukan Sidak ASN yang Keluyuran saat Jam Kerja

Sabtu, 02 Agustus 2025
Vakum Belasan Tahun, Pisangseger Reuni Lewat Pameran Wet Ground 2025

Vakum Belasan Tahun, Pisangseger Reuni Lewat Pameran Wet Ground 2025

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kota Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Jaringan Kota Pusaka Indonesia 2025, 58 Kota akan ...

Kota Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Jaringan Kota Pusaka Indonesia 2025, 58 Kota akan ...

Jumat, 01 Agustus 2025
Puluhan List Lomba Beregu 17 Agustus yang Cocok untuk Anak hingga Dewasa

Puluhan List Lomba Beregu 17 Agustus yang Cocok untuk Anak hingga Dewasa

Jumat, 01 Agustus 2025
Innalillahi! Seorang Remaja di Gunungkidul Tercebur Sumur

Innalillahi! Seorang Remaja di Gunungkidul Tercebur Sumur

Jumat, 01 Agustus 2025
Wali Kota Yogyakarta: Jika Dominasi Kekuasaan Terlalu Tinggi, Fungsi Pengawasan Tidak Bisa Optimal

Wali Kota Yogyakarta: Jika Dominasi Kekuasaan Terlalu Tinggi, Fungsi Pengawasan Tidak Bisa Optimal

Jumat, 01 Agustus 2025
Hari Keenam, Tim SAR Gabungan Gunakan Perahu dan Jet Ski untuk Operasi Pencarian ...

Hari Keenam, Tim SAR Gabungan Gunakan Perahu dan Jet Ski untuk Operasi Pencarian ...

Jumat, 01 Agustus 2025
Jelang Pelaksanaan PORDA dan Peparda DIY, Pemkab Gunungkidul Kebut Kesiapan Venue

Jelang Pelaksanaan PORDA dan Peparda DIY, Pemkab Gunungkidul Kebut Kesiapan Venue

Jumat, 01 Agustus 2025
Sastra Pesantren FSY 2025 Jadi Ruang Telaah Spiritual Islam Nusantara

Sastra Pesantren FSY 2025 Jadi Ruang Telaah Spiritual Islam Nusantara

Jumat, 01 Agustus 2025
Asa Warga Pinggiran Gunungkidul Terima Bantuan Spamdes dari Pemerintah

Asa Warga Pinggiran Gunungkidul Terima Bantuan Spamdes dari Pemerintah

Jumat, 01 Agustus 2025