Berita , D.I Yogyakarta

Kejati DIY Sita Sejumlah Dokumen saat Geledah Kantor Kalurahan Caturtunggal

profile picture Tim Red 1
Tim Red 1
Tanah kas desa caturtunggal
Sejumlah dokumen disita untuk mendalami peran tersangka. (Ilustrasi: pexels/donald tong)

HARIANE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)  menyita beberapa dokumen dugaan korupsi pemanfaatan perumahan tanah kas desa saat menggeledah kantor Kalurahan Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, DIY, Senin 26 Juni 2023 siang. 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin mengatakan, dokumen yang ditemukan ketika penggeledahan beberapa ruangan, termasuk ruangan lurah caturtunggal. 

"Dokumen yang kami sita berkaitan dengan dugaan perkara korupsi pemanfaatan perumahan tanah kas desa dari lurah nonaktif caturtunggal yakni AS yang telah ditetapkan tersangka," ujar Anshar. 

Dokumen tersebut sebagai penguat peran tersangka dalam kasus mafia tanah kas Desa Caturtunggal. 

Lebih lanjut, Anshar menjelaskan, salah satu dokumen yang disita berisi pembiaran dan dugaan persengkongkolan antara AS dan tersangka lainnya yakni Direktur PT Destama Putri Sentosa, RS. 

"Total empat ruangan dan satu meja kantor di kantor Kalurahan Caturtunggal yang kami geledah," ucapnya. 

Selain itu, lanjut Anshar, pihaknya menemukan dokumen berupa perjanjian dan rekomendasi pemanfaatan tanah kas desa hasil pengembangan tersangka RS. 

"Ternyata dokumen rekomendasi pemanfaatan tanah kas desa yang berkaitan dengan tersangka RS bukan hanya satu lokasi saja, namun terdapat beberapa lokasi di Caturtunggal," ungkapnya. 

Beberapa dokumen tersebut, ada yang memiliki izin yang mengatasnamakan kerjasama perusahaan lain, dan ada juga yang belum memiliki izin. 

Penyitaan dokumen tersebut memperkuat peran tersangka AS dan RS dalam kasus mafia tanah yang tengah ditangani Kejati DIY. 

Anshar mengungkapkan proses penggeladahan mendapat dukungan penuh Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Caturtunggal dengan mempersilahkan membuka, melihat dan menyita dokumen yang berkaitan kasus mafia tanah tersebut. 

Diketahui, Kejati DIY menetapkan AS dan RS dalam kasus mafia tanah kas Desa Caturtunggal yang diduga merugikan negara sekitar Rp. 2,95 milyar.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Peringati Hari Kartini, Bupati Gunungkidul: Perempuan Tidak Boleh Takut Bersaing

Peringati Hari Kartini, Bupati Gunungkidul: Perempuan Tidak Boleh Takut Bersaing

Senin, 21 April 2025
Tren Coffee Shop Menjamur, Pemkab Sleman Dorong Produktivitas Kopi Merapi

Tren Coffee Shop Menjamur, Pemkab Sleman Dorong Produktivitas Kopi Merapi

Senin, 21 April 2025
Muncul Nama Kaliurang Pada Minuman Beralkohol, Pemkab Sleman Mensomasi Perusahaan

Muncul Nama Kaliurang Pada Minuman Beralkohol, Pemkab Sleman Mensomasi Perusahaan

Senin, 21 April 2025
Pengakuan Pelaku Penyerangan di Pom Jalan Parangtritis Bantul, Sempat Adu Tantang dengan Korban

Pengakuan Pelaku Penyerangan di Pom Jalan Parangtritis Bantul, Sempat Adu Tantang dengan Korban

Senin, 21 April 2025
Damkar Pekalongan Dapat Laporan Kebakaran Palsu, Pelapor Bisa Kena Pidana

Damkar Pekalongan Dapat Laporan Kebakaran Palsu, Pelapor Bisa Kena Pidana

Senin, 21 April 2025
Pemalakan di Toko Sembako Banjaran Bandung, Pembeli Diancam Pakai Sajam

Pemalakan di Toko Sembako Banjaran Bandung, Pembeli Diancam Pakai Sajam

Senin, 21 April 2025
Kakek di Bantul Nekat Curi Uang hingga Emas Perhiasan Milik Tetangganya, Alasannya Bikin ...

Kakek di Bantul Nekat Curi Uang hingga Emas Perhiasan Milik Tetangganya, Alasannya Bikin ...

Senin, 21 April 2025
Kecelakaan di Comal Baru Pemalang, Tronton Sasak Pemotor dan Terperosok ke Parit

Kecelakaan di Comal Baru Pemalang, Tronton Sasak Pemotor dan Terperosok ke Parit

Senin, 21 April 2025
Calon Jamaah Haji Gunungkidul Akan Jalani Vaksinasi Miningitis dan Polio

Calon Jamaah Haji Gunungkidul Akan Jalani Vaksinasi Miningitis dan Polio

Senin, 21 April 2025
Wow, Harga Emas Antam Hari ini Senin 21 April 2025 Naik Rp 15 ...

Wow, Harga Emas Antam Hari ini Senin 21 April 2025 Naik Rp 15 ...

Senin, 21 April 2025