Berita , D.I Yogyakarta

Kejati DIY Sita Sejumlah Dokumen saat Geledah Kantor Kalurahan Caturtunggal

profile picture Tim Red 1
Tim Red 1
Tanah kas desa caturtunggal
Sejumlah dokumen disita untuk mendalami peran tersangka. (Ilustrasi: pexels/donald tong)

HARIANE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)  menyita beberapa dokumen dugaan korupsi pemanfaatan perumahan tanah kas desa saat menggeledah kantor Kalurahan Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, DIY, Senin 26 Juni 2023 siang. 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin mengatakan, dokumen yang ditemukan ketika penggeledahan beberapa ruangan, termasuk ruangan lurah caturtunggal. 

"Dokumen yang kami sita berkaitan dengan dugaan perkara korupsi pemanfaatan perumahan tanah kas desa dari lurah nonaktif caturtunggal yakni AS yang telah ditetapkan tersangka," ujar Anshar. 

Dokumen tersebut sebagai penguat peran tersangka dalam kasus mafia tanah kas Desa Caturtunggal. 

Lebih lanjut, Anshar menjelaskan, salah satu dokumen yang disita berisi pembiaran dan dugaan persengkongkolan antara AS dan tersangka lainnya yakni Direktur PT Destama Putri Sentosa, RS. 

"Total empat ruangan dan satu meja kantor di kantor Kalurahan Caturtunggal yang kami geledah," ucapnya. 

Selain itu, lanjut Anshar, pihaknya menemukan dokumen berupa perjanjian dan rekomendasi pemanfaatan tanah kas desa hasil pengembangan tersangka RS. 

"Ternyata dokumen rekomendasi pemanfaatan tanah kas desa yang berkaitan dengan tersangka RS bukan hanya satu lokasi saja, namun terdapat beberapa lokasi di Caturtunggal," ungkapnya. 

Beberapa dokumen tersebut, ada yang memiliki izin yang mengatasnamakan kerjasama perusahaan lain, dan ada juga yang belum memiliki izin. 

Penyitaan dokumen tersebut memperkuat peran tersangka AS dan RS dalam kasus mafia tanah yang tengah ditangani Kejati DIY. 

Anshar mengungkapkan proses penggeladahan mendapat dukungan penuh Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Caturtunggal dengan mempersilahkan membuka, melihat dan menyita dokumen yang berkaitan kasus mafia tanah tersebut. 

Diketahui, Kejati DIY menetapkan AS dan RS dalam kasus mafia tanah kas Desa Caturtunggal yang diduga merugikan negara sekitar Rp. 2,95 milyar.

Ads Banner

BERITA TERKINI

PSIM Belum Dapat Kepastian Berkandang di Stadion Maguwoharjo, Begini Tanggapan Sri Sultan

PSIM Belum Dapat Kepastian Berkandang di Stadion Maguwoharjo, Begini Tanggapan Sri Sultan

Kamis, 24 Juli 2025
Kraton Yogyakarta Sewakan Lahan Sultan Ground untuk Proyek Tol, Nilainya Rp.12 Ribu Per ...

Kraton Yogyakarta Sewakan Lahan Sultan Ground untuk Proyek Tol, Nilainya Rp.12 Ribu Per ...

Kamis, 24 Juli 2025
Ramah Lingkungan, Javafon Konsisten Gunakan Sumber Lokal

Ramah Lingkungan, Javafon Konsisten Gunakan Sumber Lokal

Kamis, 24 Juli 2025
Jamasan Tombak Kyai Wijaya Mukti Jadi Simbol Merawat Budaya

Jamasan Tombak Kyai Wijaya Mukti Jadi Simbol Merawat Budaya

Kamis, 24 Juli 2025
Bulan Sura, Gunungkidul Gelar Jamasan Pusaka Milik Daerah dan Pegawai

Bulan Sura, Gunungkidul Gelar Jamasan Pusaka Milik Daerah dan Pegawai

Kamis, 24 Juli 2025
Mobil Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Tembalang, Arus Lalin Tersendat

Mobil Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Tembalang, Arus Lalin Tersendat

Kamis, 24 Juli 2025
PSIM Ajukan Stadion Sultan Agung sebagai Homebase, Pemkab Bantul Minta Asesmen Dulu

PSIM Ajukan Stadion Sultan Agung sebagai Homebase, Pemkab Bantul Minta Asesmen Dulu

Kamis, 24 Juli 2025
Transfer Data Pribadi Masyarakat Indonesia sebagai Kesepakatan Tarif Trump, Begini Penjelasan Komdigi

Transfer Data Pribadi Masyarakat Indonesia sebagai Kesepakatan Tarif Trump, Begini Penjelasan Komdigi

Kamis, 24 Juli 2025
‎Triple Crown IHR Derby 2025: Laga Puncak Pacuan Kuda Terbesar Bakal Digelar di ...

‎Triple Crown IHR Derby 2025: Laga Puncak Pacuan Kuda Terbesar Bakal Digelar di ...

Kamis, 24 Juli 2025
Sopir Diduga Mabuk, Mobil Tabrak Separator Busway di Slipi Jakbar

Sopir Diduga Mabuk, Mobil Tabrak Separator Busway di Slipi Jakbar

Kamis, 24 Juli 2025