Berita , D.I Yogyakarta
Kejari Bantul Periksa 100 Saksi di Kasus Pungli Dukuh Gandekan
HARIANE - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang melibatkan Dukuh Gandekan, Bantul, Danang Benowo Putro masih terus berlanjut. Kasus ini masih dalam penyelidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantul, Guntoro Jangkung mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Kasus dugaan pungli Dukuh Gandekan sudah masuk tahap penyelidikan. Sekarang dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Kalau ditotal, mungkin sudah ada sekitar 100 saksi, baik dari kalangan pejabat maupun warga yang diduga menjadi korban," ujar Guntoro, Jumat (23/5/2025).
Ia menambahkan, perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses berjalan. Pihaknya masih memerlukan waktu untuk meminta keterangan dari warga yang menjadi korban.
"Sekarang baru proses pemeriksaan, karena kan banyak sekali yang mengaku jadi korban pungli jadi masih kami data semuanya," katanya.
Sementara itu, Lurah Bantul, Supriyadi membenarkan bahwa kasus tersebut kini tengah dalam proses penyelidikan Kejaksaan Negeri Bantul. Pihaknya akan sepenuhnya menyerahkan kasus ini kepada penyidik Kejari.
"Kasus sudah saya serahkan. Saat ini masih dalam tahap pemanggilan korban dan saksi-saksi untuk pemeriksaan lanjutan," tuturnya.
Sementara proses hukum berlangsung, kalurahan juga telah mencabut status dukuh dari yang bersangkutan. Ia telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada Danang.
"Posisi Dukuh Gandekan sementara dijabat Pelaksana Tugas (Plt) demi menjaga kelancaran pelayanan masyarakat," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga melakukan aksi protes di Balai Kalurahan Bantul pada pertengahan bulan April 2025 lalu. Mereka menuntut pemberhentian Danang Benowo Putro karena diduga melakukan pungli dalam pengurusan sertifikat tanah, termasuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Warga menyebut pungutan yang diminta berkisar antara Rp350 ribu hingga Rp 15 juta.